TERKINIPOST.COM – Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo memberikan sejumlah keterangan bohong dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Di awal keterangan Mario menyebut terjadi perkelahian. Tetapi pada BAP terbaru Mario merencanakan penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, apa yang disampaikan dari pelaku berbeda.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Xinhua Silk Road: Jurnalis Muda Afrika Jajaki Peluang Kerja Sama Baru Tiongkok-Afrika di Hunan

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta itu ditemukan pasca penyidik menemukan sejumlah barang bukti baru seperti CCTV dan lainnya.
“Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa,” ungkap Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.
“Awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan,” sambungnya.
Baca Juga:
Ini Isi Risalah Rapat yang Jadi Biang Sengketa PHK di PT NIL
NagaWorld Raih Sertifikasi Great Place To Work® 2026 dengan Skor Trust Index™ 97%
IGEL Hadirkan Now & Next Workspace & Endpoint Security Summit di Melbourne, Australia
Hengki menambahkan, sejumlah keterangan bohong tersebut setelah adanya perbedaan antara keterangan Mario dengan alat bukti baru.
Adapun alat bukti baru tersebut seperti CCTV di TKP, chat WhatsApp, video yang ada di hp dan CCTV sehingga dapat melihat peranan masing-masing orang.
“Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal,” tuturnya.
Atas keterangan bohong itu, penyidik melakukan konstruksi baru dan menaikkan status hukum pacar Mario dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum.
Baca Juga:
60 Seconds to Tokyo: Sensasi Japanese Street Food di Lebih dari 130 Archipelago Hotels di Indonesia
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak,” tandansya.***














