APAKABAR NEWS – Kejadian intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi membuat prihatin Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III Sarifudin Suding mengatakan, dalam menjalankan tugasnya jurnalis atau wartawan tidak boleh diintimidasi.
“Kami mengecam keras perilaku intimidasi wartawan yang dilakukan oleh oknum manapun yang sedang menjalankan tugas profesinya dan wartawan yang menjalankan tugas jurnalisme tidak boleh diintimidasi,” jelasnya.
“Tentu perlu dipahami bila jurnalis memiliki hak untuk mengklarifikasi sebuah informasi kepada narsum terutama saat meliput berita seperti yang tertuang dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambah Sarifudin.
Baca Juga:
CSA Index Desember 2024 Mengindikasikan Kinerja Positif IHSG, Mendorong Harapan Pertumbuhan Ekonomi
Dia juga meminta agar semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan. Untuk itu, jika ada perbedaan pendapat bisa diselesaikan dengan menjalankan kode etik.
Kode Etik Jurnalistik yang telah disepakati oleh sejumlah organisasi pers memberikan ruang Hak Jawab untuk pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan pemberitaan media.
Bahkan, jika ruang Hak Jawab dianggap tidak memuaskan bisa ditempuh melalui mekanisme pelaporan kepada Dewan Pers.
“Saya juga meminta kepada semua pihak untuk saling menghargai setiap pelaku pekerjaan publik, bila ada perbedaan pendapat terkait informasi berita.”
Baca Juga:
Soal Mantan Pacar Kaesang Pangarep Gunakan Jaket PDIP, Sekjen Hasto Kristianto Beri Penjelasan
“Semua pihak diminta menjalankan tugas sesuai kode etik organisasi masing-masing,” ujarnya.
“Pers sebagai pilar ke-4 demokrasi memiliki fungsi kontrol sosial, termasuk dalam hal penegakan hukum.”
“Media juga memiliki kebebasan pers yang harus dilindungi dan setiap instansi dalam negara ini harus menghormatinya,” tambahnya.
Sebelumnya, Jurnalis Law-Justice,co mengalami intimidasi pembuntutan selama beberapa waktu oleh orang-orang tidak dikenal.
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
Penemuan Kerangka Manusia Laki-laki dengan KTP Perempuan Bikin Warga Kabupaten Bekasi Geger
Kelompok yang membuntuti ini memiliki postur berbadan tegap. Dari identifikasi yang dilakukan korban, kelompok ini memantau pergerakan korban ke kantor di Jakarta dan rumah yang ada di Subang dan Bogor.
“Ada yang menggunakan mobil, bahkan ada yang memotret di rest area tol Jakarta Cikampek, perawakannya berbadan besar dan tegap dengan rambut pendek,” ujar korban yang bermama Yudi Rachman.
Bahkan korban mengakui pernah dipepet 3 kendaraan di tol Jagorawi arah ke Bogor dan tol Jakarta Cikampek.
“Sudah berusaha melaporkan peristiwa dugaan intimidasi ini ke Mabes Polri, namun ditolak karena dianggap belum cukup bukti,” ujarnya.
Bahkan korban mengaku rumahnya di sebuah perumahan di kawasan Kabupaten Bogor juga sudah diawasi.
Namun hingga kini belum jelas motif kelompok yang melakukan intimidasi apakah karena pemberitaan atau kriminal murni.
Hingga kini korban mengaku masih sering mengalami diawasi oleh orang-orang tidak dikenal saat beraktifitas di luar rumah.***