APAKABAR NEWS – Kejadian intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi membuat prihatin Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III Sarifudin Suding mengatakan, dalam menjalankan tugasnya jurnalis atau wartawan tidak boleh diintimidasi.
“Kami mengecam keras perilaku intimidasi wartawan yang dilakukan oleh oknum manapun yang sedang menjalankan tugas profesinya dan wartawan yang menjalankan tugas jurnalisme tidak boleh diintimidasi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Jack Technology Luncurkan SmartLink Master di Vietnam
Dalian Menjadi Sorotan Global, Kota Ini Menjadi Tuan Rumah Summer Davos untuk Kesembilan Kalinya

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentu perlu dipahami bila jurnalis memiliki hak untuk mengklarifikasi sebuah informasi kepada narsum terutama saat meliput berita seperti yang tertuang dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambah Sarifudin.
Dia juga meminta agar semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan. Untuk itu, jika ada perbedaan pendapat bisa diselesaikan dengan menjalankan kode etik.
Kode Etik Jurnalistik yang telah disepakati oleh sejumlah organisasi pers memberikan ruang Hak Jawab untuk pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan pemberitaan media.
Baca Juga:
ChinaMarket: Ujian Sesungguhnya Dimulai Saat Kontainer Tiba di Lokasi Proyek
Zendure Luncurkan Ekosistem Energi AI ZEN+ HOME di Ajang Intersolar 2026
Gravity Game Unite (GGU) Luncurkan OBT Kedua PC MMORPG “Ragnarok Zero: Global”
Bahkan, jika ruang Hak Jawab dianggap tidak memuaskan bisa ditempuh melalui mekanisme pelaporan kepada Dewan Pers.
“Saya juga meminta kepada semua pihak untuk saling menghargai setiap pelaku pekerjaan publik, bila ada perbedaan pendapat terkait informasi berita.”
“Semua pihak diminta menjalankan tugas sesuai kode etik organisasi masing-masing,” ujarnya.
“Pers sebagai pilar ke-4 demokrasi memiliki fungsi kontrol sosial, termasuk dalam hal penegakan hukum.”
Baca Juga:
Hisense Tampilkan Pesan “Innovating a Brighter Life” di FIFA World Cup 2026™
Taylor’s University Tempati Jajaran 1% Universitas Terbaik Dunia
“Media juga memiliki kebebasan pers yang harus dilindungi dan setiap instansi dalam negara ini harus menghormatinya,” tambahnya.
Sebelumnya, Jurnalis Law-Justice,co mengalami intimidasi pembuntutan selama beberapa waktu oleh orang-orang tidak dikenal.
Kelompok yang membuntuti ini memiliki postur berbadan tegap. Dari identifikasi yang dilakukan korban, kelompok ini memantau pergerakan korban ke kantor di Jakarta dan rumah yang ada di Subang dan Bogor.
“Ada yang menggunakan mobil, bahkan ada yang memotret di rest area tol Jakarta Cikampek, perawakannya berbadan besar dan tegap dengan rambut pendek,” ujar korban yang bermama Yudi Rachman.
Bahkan korban mengakui pernah dipepet 3 kendaraan di tol Jagorawi arah ke Bogor dan tol Jakarta Cikampek.
“Sudah berusaha melaporkan peristiwa dugaan intimidasi ini ke Mabes Polri, namun ditolak karena dianggap belum cukup bukti,” ujarnya.
Bahkan korban mengaku rumahnya di sebuah perumahan di kawasan Kabupaten Bogor juga sudah diawasi.
Namun hingga kini belum jelas motif kelompok yang melakukan intimidasi apakah karena pemberitaan atau kriminal murni.
Hingga kini korban mengaku masih sering mengalami diawasi oleh orang-orang tidak dikenal saat beraktifitas di luar rumah.***














