Waspada Tax Amnesty Menjadi Alat Cuci Uang, Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kemenkeu

- Pewarta

Minggu, 2 April 2023 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Anthony BudiawanManaging Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

TERKINIPOST.COM – Program Tax Amnesty atau pengampunan pajak diberlakukan dua kali dalam lima tahun.

Tax Amnesty pertama 2016/2017 dan kedua 2022. Indonesia sepertinya menjadi satu-satunya negara di dunia yang memberlakukan program Tax Amnesty dua kali dalam lima tahun.

Tax Amnesty dua kali dalam lima tahun sangat tidak wajar. Tax Amnesty diduga menjadi alat pencucian uang kotor.

Atau legalisasi pencucian uang: legalized money laundering, yang difasilitasi oleh negara.

Tujuan Tax Amnesty di dalam UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pasal 2, disebutkan, antara lain untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, perbaikan nilai tukar rupiah, serta meningkatkan penerimaan negara.

Tujuan Tax Amnesty tidak tercapai. Fakta menunjukkan sebaliknya.

Pertumbuhan ekonomi 2019 hanya 5 persen. Tidak ada peningkatan dibandingkan 2016 (5,0 persen) dan turun dibandingkan 2017 (5,1 persen).

Nilai tukar rupiah rata-rata bulanan turun dari sekitar Rp13.000 pada Juli 2016 menjadi Rp15.200 pada Oktober 2019.

Rasio pajak terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) turun dari 10,7 persen pada 2015 menjadi 9,8 persen pada 2019.

Program Tax Amnesty gagal total.

Di lain sisi, program Tax Amnesty menjadi surga bagi para penghasil uang kotor atau uang ilegal.

Antara lain bagi para koruptor atau para penjahat seperti bandar narkoba, bandar judi atau penjahat lainnya.

Program Tax Amnesty diikuti oleh para pejabat negara, termasuk pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Termasuk Rafael Alun Trisambodo dan Angin Prayitno Ajie yang sekarang menjadi terpidana korupsi suap pajak, dan sedang didakwa dugaan tindak pidana pencucian uang.

Banyak pihak berpendapat, harta yang sudah diikutkan dalam program Tax Amnesty tidak bisa diusut.

Seolah-olah sudah bersih, setelah dicuci oleh Tax Amnesty. Nampaknya, Rafael Alun juga berpendapat demikian. Tentu saja pendapat ini tidak benar.

Program pengampunan pajak adalah pengampunan untuk penghasilan yang diperoleh dari aktivitas resmi atau legal, tetapi pajaknya belum dibayar.

Pasal 1 butir 1 UU Pengampunan Pajak menyatakan:

Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Sebagai contoh, seseorang mempunyai penghasilan (dari aktivitas legal) Rp5 miliar. Tetapi untuk pajak ngakunya hanya Rp1 miliar.

Sehingga penghasilan yang belum dibayar pajaknya Rp4 miliar. Pajak terutang atas penghasilan Rp4 miliar ini bisa dihapus (diampuni) melalui program Tax Amnesty.

Tetapi, uang dari hasil korupsi atau dari aktivitas ilegal lainnya tidak berarti bebas dan tidak bisa diusut, hanya karena sudah mengikuti program Tax Amnesty.

KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka berdasarkan sumber informasi dari PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan dan dugaan pencucian uang. Tidak ada hubungannya dengan Tax Amnesty.

Transaksi keuangan janggal Rafael Alun ini jauh lebih besar dari harta yang dilaporkan di LHKPN.

Oleh Karena itu, KPK dan Kejaksaan Agung harus meneliti 491 pegawai kementerian keuangan yang disebut Mahfud dan PPATK diduga terlibat pencucian uang tersebut.

Terlepas apakah mereka juga sudah mengikuti program Tax Amnesty untuk mencuci uang kotornya.

Program Tax Amnesty selain gagal total, juga terbukti dijadikan ajang pencucian uang kotor oleh para koruptor dan penjahat.

Seolah-olah kalau sudah ikut Tax Amnesty menjadi kebal hukum atas kejahatannya.

Untuk itu, KPK dan Kejaksaan Agung wajib membongkar dan usut tuntas semua dugaan tindak pidana pencucian uang yang disebut Mahfud dan PPATK, baik di kementerian keuangan dan juga di kementerian lainnya.***

Berita Terkait

KPK Jangan Tebang Pilih Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Kaesang Pangarep dan Mario Dandy
Program Sertifikasi Kompetensi di KEK Jiipe Gresik: BNSP dan 9 LSP Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja
PM Timor Leste Xanana Gusmao Sebut Prabowo Subianto akan Jadi Presiden Indonesia yang Luar Biasa
Pihak Istana Tanggapi Tudingan Wawancara Presiden Jokowi Merupakan Gimmick atau Settingan
Majelis Hakim Heran Penilaian Baik dari KLHK Padahal Jaksa Sebut Kerusakan Lingkungan PT Timah Rp271 T
Reshuffle Kabinet 2024, Pesiden Jokowi Lantik Bahlil Lahadalia Sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Zulmansyah Sekedang Resmi Terpilih Menjadi Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia 2023 – 2028
Megawati Soekarnoputri Tak Hadiri Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara, Puan Maharani Beber Alasannya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 08:00 WIB

KPK Jangan Tebang Pilih Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Kaesang Pangarep dan Mario Dandy

Kamis, 5 September 2024 - 15:29 WIB

Program Sertifikasi Kompetensi di KEK Jiipe Gresik: BNSP dan 9 LSP Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja

Selasa, 3 September 2024 - 10:31 WIB

PM Timor Leste Xanana Gusmao Sebut Prabowo Subianto akan Jadi Presiden Indonesia yang Luar Biasa

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 20:52 WIB

Pihak Istana Tanggapi Tudingan Wawancara Presiden Jokowi Merupakan Gimmick atau Settingan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:35 WIB

Majelis Hakim Heran Penilaian Baik dari KLHK Padahal Jaksa Sebut Kerusakan Lingkungan PT Timah Rp271 T

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:40 WIB

Reshuffle Kabinet 2024, Pesiden Jokowi Lantik Bahlil Lahadalia Sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:54 WIB

Zulmansyah Sekedang Resmi Terpilih Menjadi Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia 2023 – 2028

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 20:19 WIB

Megawati Soekarnoputri Tak Hadiri Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara, Puan Maharani Beber Alasannya

Berita Terbaru