TERKINI POST – Wacana penghapusan golongan pengguna listrik 450 VA dinilai hanya akan menambah beban rakyat.
Karenanya wacana yang disampaikan pemerintah harus ditolak.
Sebaiknya, pemerintah berhati-hati mengambil kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat kecil.
Demikian ditegaskan Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Sabtu, 17 September 2022.
Baca Juga:
CSA Index Desember 2024 Mengindikasikan Kinerja Positif IHSG, Mendorong Harapan Pertumbuhan Ekonomi
“Kami dari Fraksi PKS menolak wacana penghapusan golongan listrik 450 VA, karena ini akan menambah beban rakyat kecil.”
“Jangan karena kesalahan pemerintah dalam merencanakan kebutuhan listrik ditimpakan kepada rakyat kecil.”
“Apalagi, saat ini masyarakat sedang sulit, karena pandemi Covid-19 yang belum usai, kenaikan harga BBM bersubsidi, serta kenaikan harga komoditas lain akibat kenaikan BBM,” tegasnya.
Rofik mengingatkan pemerintah agar hati-hati dalam mengambil kebijakan mengatasi surplus listrik (over supply) PLN. Jangan sampai rakyat kecil terus menjadi korban.
Baca Juga:
Soal Mantan Pacar Kaesang Pangarep Gunakan Jaket PDIP, Sekjen Hasto Kristianto Beri Penjelasan
Ada sekitar 24 juta pelanggan listrik yang berada di daya 450 VA, tetapi hanya 9,55 juta yang masuk data terpadu kementerian sosial (DTKS).
Berarti ada sekitar 14,75 juta pelanggan yang tidak masuk DTKS. DTKS jadi keniscayaan untuk diperbaiki.
Masalah kelistrikan di Indonesia sangat kompleks. Tidak hanya soal subsidi dan pengguna daya 450 VA.
Tapi, ada jutaan rakyat kecil di berbagai daerah yang belum menerima akses listrik.
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
Penemuan Kerangka Manusia Laki-laki dengan KTP Perempuan Bikin Warga Kabupaten Bekasi Geger
Padahal, negeri ini sudah 77 tahun merdeka. Menurut data PLN sendiri, lanjut Rofik, tercatat sebanyak 4.700 Desa di wilayah terluar, terdepan, tertinggal (3T) belum menikmati listrik.
Hal tersebut sangat mendasar karena listrik itu hak rakyat. Dan negara wajib untuk memenuhinya.
“Pelanggan golongan 450 VA tetap relevan selama masih ada daerah yang belum teraliri listrik ini.”
“Kan, enggak mungkin pelanggan baru di daerah ini langsung dikasih ke golongan 900 VA,” tutup legislator Jateng VII tersebut.***