TERKINIPOST.COM – Dua orang bernama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya saat ini tengah memburu dua tersangka tersebut.
“Rencana tindak lanjut mencari dan menangkap pelaku,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya dikutip Rabu 10 Mei 2023.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Akademisi Soroti Hubungan Terkini antara Presiden Jokowi dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh
Baca Juga:
CSA Index Desember 2024 Mengindikasikan Kinerja Positif IHSG, Mendorong Harapan Pertumbuhan Ekonomi
Selain memburu dua tersangka tersebut, Djuhandani juga menambahkan bahwa pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut apakah ada tersangka lain yang terlibat.
“Mengembangkan perkara apakah ada tersangka lain,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka di kasus tindak pidana perdagangan puluhan warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan dua tersangka diputuskan setelah kepolisian menggelar perkara pada Selasa 9 Mei 2023 siang.
Baca Juga:
“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara ASD dan ASN dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya.
Lebih lanjut Djuhandhani menjelaskan, kedua tersangka menjadikan 20 WNI sebagai pekerja migran di Myanmar dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).***