TERKINIPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan salah satu pihak yang dikenakan cegah berinisial MKW, namun tidak menjelaskan mengenai lima orang lainnya.
Dia hanya mengatakan tindakan cegah dilakukan agar para pihak tersebut dapat hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Baca Juga:
60 WNA dari 5 Negara Terima Sertifikat Kompetensi Halal dari BNSP untuk Perkuat Standar Global
Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, Artis Sandra Dewi akan Hadir Lagi
Artikel ini dikutip dari media online Fokussiber.com, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih.
Pengajuan cegah pertama berlaku hingga Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan, paparnya.
KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi pidana terkait perkara tersebut.
Baca Juga:
Survei Sebut 83,4 Persen Publik Yakin Pemerintahan Prabowo Mampu Pimpin Indonesia Lebih Baik
Sebanyak 8,3 Persen Penduduk Tak Punya Energi Hidup Sehat dan 68 Kabupaten/Kota Rentan Rawan Pangan
“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” jelasnya.
KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif dan hadir memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.
Ali mengajak masyarakat turut mengawal dan memantau proses penyidikan serta tidak ragu memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK.
Dia menegaskan lembaga antirasuah tersebut akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Baca Juga:
Berpeluang Menjadi Menteri, Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Beri Perhatian kepada Relawan
RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Laporan Kinerja 2023 Diterima, AD Terkait KADIN Disahkan