TERKINIPOST.COM – Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya pembebasan terhadap pilot Susi Air Kapten Philip Mehrtens.
Philip Mehrtens sudah satu tahun disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kepada mitranya.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yakni Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters melalui panggilan telepon.
Peristiwa tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, Rabu, 7 Februari 2024.
“Hari ini Ibu Menlu melakukan pembicaraan telepon dengan mitranya Menlu Selandia Baru.”
Baca Juga:
Baca artikel lainnya di sini : Polda Metro Jaya Ungkap Kesimpulan Sejumlah Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Selebgram Sìskaeee
“Selain membahas berbagai aspek bilateral juga membahas mengenai upaya pembebasan sandera Capt. Phillip,” kata Lalu Muhammad Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan bahwa upaya pembebasan sandera dilakukan dengan menekankan upaya persuasif.
Lihat juga konten video di sini : Ingin Sepak Bola Indonesia Maju, Pilih Siapa? Tanya Erick Thohir ke Belasan Ribu Pendukung Prabowo – Gibran
Baca Juga:
Pabrik KT&G di Indonesia Raih Sertifikat “ISO 45001”
“Dalam pembicaraan tersebut Menlu Retno menyampaikan bahwa upaya pembebasan sandera masih terus dilakukan.”
“Dengan menekankan upaya persuasif dan menjamin akses kekonsuleran bagi Kedubes Selandia Baru di Jakarta,” ucap Iqbal.
Untuk diketahui, 7 Februari 2024, genap satu tahun penahanan pilot Susi Air asal Selandia Baru, Philip Mark Mehrtens.
Penahanan dilakukan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
TPNPB merilis foto-foto dan video kondisi terbaru Philip.
Dalam foto dan video tersebut, terlihat Philip mengenakan jaket warna hitam dan celana pendek warna navy tanpa alas kaki.
Rambut Philip yang sebelumnya pendek terlihat sedikit gondrong. Ia juga memiliki kumis dan jenggot.***
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Jatengraya.com dan Haijateng.com.***










