TERKINI POST – Komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan.
Hal ini menyoal penolakan kasasi yang diajukan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas Samin Tan pada tingkat pertama.
Alhasil putusan Samin Tan pun telah berkekuatan hukum tetap dengan dasar pertimbangan ganjil, yakni, tidak terbukti memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih.
Sebagaimana diketahui, Samin Tan diduga memberikan uang sebesar Rp 5 Miliar kepada mantan wakil ketua komisi VII DPR RI itu terkait proses pengurusan terminasi kontrak karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) –yang merupakan anak perusahaan milik Samin Tan–, oleh Kementerian ESDM.
Baca Juga:
Ingin Himpun Seluruh Kekuatan Bangsa untuk Kompak dan Bersatu, Prabowo Subianto Hadiri Rakornas PKB
60 WNA dari 5 Negara Terima Sertifikat Kompetensi Halal dari BNSP untuk Perkuat Standar Global
Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, Artis Sandra Dewi akan Hadir Lagi
Alih-alih memberikan hukuman berat, majelis hakim di tingkat pertama justru menempatkan Samin Tan sebagai korban pemerasan.
Terdapat sejumlah persoalan yang penting untuk disoroti atas putusan MA ini. Pertama, pertimbangan majelis hakim pada putusan kasasi tidak berdasar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Samin Tan tidak terbukti menjalin komunikasi dengan Eni Maulani Saragih dan memberikan uang sebesar Rp 5 Miliar.
Ini dibuktikan ketika Samin Tan tidak membalas pesan WhatsApp dari Eni yang memberikan ucapan terima kasih.
Baca Juga:
Survei Sebut 83,4 Persen Publik Yakin Pemerintahan Prabowo Mampu Pimpin Indonesia Lebih Baik
Sebanyak 8,3 Persen Penduduk Tak Punya Energi Hidup Sehat dan 68 Kabupaten/Kota Rentan Rawan Pangan
Sulit untuk mencerna bahwa Samin Tan tidak terbukti melakukan komunikasi dengan Eni hanya dengan mempertimbangkan fakta seperti itu.
Padahal di sisi lain, Samin Tan tidak membantah keterangan saksi Tata Maharaya, staf Eni Maulani Saragih.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tata Maharaya menyebutkan bahwa ada peneriman tas dan paket yang berisi uang sebanyak tiga kali, yang diserahkan melalui staf Samin Tan, Nenie Afwani, Indri Savanti Purnamasari, dan Andreas.
Penerimaan pertama terjadi pada 3 Mei 2018 dengan jumlah uang Rp1,2 miliar, pemberian kedua pada 17 Mei 2018 dengan jumlah uang Rp2,8 miliar, dan pemberian ketiga pada 22 Juni 2018 dengan jumlah uang Rp1 miliar.
Baca Juga:
Berpeluang Menjadi Menteri, Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Beri Perhatian kepada Relawan
Kedua, sebagai judex juris, seharusnya majelis hakim Mahkamah Agung mampu mendalami penerapan hukum dan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam perkara suap-menyuap Samin Tan dan Eni Maulani.
Selain itu, majelis hakim Mahkamah Agung juga seharusnya lebih jeli menggali informasi dan penerapan hukum atas kepentingan dan status Samin Tan sebagai ultimate beneficial owner dari PT AKT, meskipun yang bersangkutan tidak lagi masuk dalam jajaran pengurus perusahaan.
Ketiga, majelis hakim mengabaikan status Samin Tan sebagai buron untuk dijadikan sebagai dasar pemberian hukuman. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 10 Mei 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan dan memasukkan Samin Tan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan baru diproses kembali setelah ditangkap pada tanggal 5 April 2021.
Alih-alih menjadikannya pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman, MA justru menguatkan vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama.
Padahal, pada tahun 2021 saja, ICW mencatat ada 107 orang terdakwa yang divonis bebas atau lepas.
Putusan bebas Samin Tan ini, menambah daftar panjang putusan bebas atau lepas lembaga peradilan dalam perkara korupsi.
Putusan ini bukan saja mengkhianati rasa keadilan publik, tetapi juga semakin menguatkan dugaan bahwa pemberian efek jera pelaku korupsi hanya dilakukan setengah hati oleh lembaga peradilan.
Maka dari itu, berdasarkan catatan tersebut, ICW mendorong agar:
- KPK mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Sekalipun sudah pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi bahwa Penuntut Umum dilarang mengajukan PK, namun kemungkinan itu penting untuk tetap dicoba mengingat sebelumnya KPK sempat melakukan hal tersebut dalam putusan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
- Komisi Yudisial harus segera melakukan eksaminasi putusan dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada Mahkamah Agung. (Dikutip dari Antikorupsi.org)***