Polisi Sudah Tetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Sebagai Tersangka

- Pewarta

Sabtu, 11 Juni 2022 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Jadi Tersangka. (Pexels.com/Kindel Media)

Polisi Tetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Jadi Tersangka. (Pexels.com/Kindel Media)

TERKINI POST – Kepolisian kembali menetapkan pemimpin Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

Kali ini Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya, Aminuddin Mahmud yang ditetapkan menjadi tersangka lantaran mengajak masyarakat untuk menerima sistem khilafah ketika anggotanya melakukan konvoi di kawasan Surabaya hingga Sidoarjo.

“Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada awak media, Jumat 10 Juni 2022.

Adapun konvoi yang dipimpin oleh Aminuddin tersebut membagikan brosur kepada masyarakat dan  memasang pamflet di kendaraan masing-masing sekaligus mengajak masyarakat untuk mendukung kelompok Khilafatul Muslimin.

“Karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin,” jelasnya.

Dirmanto menegaskan Aminuddin disangkakan bersalah karena dianggap proaktif untuk mengajak dan mengimbau masyarakat agar mendukung Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qodir Baraja di Lampung.

Yaitu berupa ajakan kepada masyarakat tersebut terjadi saat melakukan konvoi rute Surabaya dan Sidoarjo pada hari Minggu 29 Juni 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada saksi yang berjumlah 42 orang.

Ditambah dengan melibatkan saksi pihak ahli dari ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.

Selain itu, barang bukti dari hasil penyitaan untuk dilakukan penyelidikan seperti buku, brosur dan bendera.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita sita ada sekitar 63 buah. Baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan sebagainya,” ujarnya menambahkan.

Untuk diketahui dalam kasus ini, Aminuddin dijerat dengan Pasal 82 UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 107 KUHP, Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau penjara 5 sampai 20 tahun.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.***

Berita Terkait

Litbang Kompas Ungkap Sebanyak 84,7 Persen Rakyat Kecil Puas dengan Pemerintahan Prabowo
Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu degan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya
Ketua KPK Buka Suara Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka
Ada Pihak yang Diam-diam Incar Posisi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri: Gila!
Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Panda Nababan: PDIP Sudah Legawa dengan yang Dilakukan Jokowi
Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi atau Pembelaan Dìri dalam 7 Bahasa, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya
KPK Sita Alat Bukti Surat Catatan dan Barang Bukti Elektronik Usai Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Minta Diperiksa KPK Setelah HUT PDIP 10 Januari 2025
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:20 WIB

Litbang Kompas Ungkap Sebanyak 84,7 Persen Rakyat Kecil Puas dengan Pemerintahan Prabowo

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:37 WIB

Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu degan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:09 WIB

Ketua KPK Buka Suara Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka

Senin, 13 Januari 2025 - 14:31 WIB

Ada Pihak yang Diam-diam Incar Posisi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri: Gila!

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:13 WIB

Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi atau Pembelaan Dìri dalam 7 Bahasa, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:55 WIB

KPK Sita Alat Bukti Surat Catatan dan Barang Bukti Elektronik Usai Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:05 WIB

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Minta Diperiksa KPK Setelah HUT PDIP 10 Januari 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 15:28 WIB

Soal Ambang Batas Minimal Persentase Pengusulan Pasangan Capres dan Wapres, Ini Tanggapan Jokowi

Berita Terbaru