TERKINI POST – Kepolisian kembali menetapkan pemimpin Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
Kali ini Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya, Aminuddin Mahmud yang ditetapkan menjadi tersangka lantaran mengajak masyarakat untuk menerima sistem khilafah ketika anggotanya melakukan konvoi di kawasan Surabaya hingga Sidoarjo.
“Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada awak media, Jumat 10 Juni 2022.
Adapun konvoi yang dipimpin oleh Aminuddin tersebut membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet di kendaraan masing-masing sekaligus mengajak masyarakat untuk mendukung kelompok Khilafatul Muslimin.
Baca Juga:
60 WNA dari 5 Negara Terima Sertifikat Kompetensi Halal dari BNSP untuk Perkuat Standar Global
Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, Artis Sandra Dewi akan Hadir Lagi
“Karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin,” jelasnya.
Dirmanto menegaskan Aminuddin disangkakan bersalah karena dianggap proaktif untuk mengajak dan mengimbau masyarakat agar mendukung Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qodir Baraja di Lampung.
Yaitu berupa ajakan kepada masyarakat tersebut terjadi saat melakukan konvoi rute Surabaya dan Sidoarjo pada hari Minggu 29 Juni 2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada saksi yang berjumlah 42 orang.
Baca Juga:
Survei Sebut 83,4 Persen Publik Yakin Pemerintahan Prabowo Mampu Pimpin Indonesia Lebih Baik
Sebanyak 8,3 Persen Penduduk Tak Punya Energi Hidup Sehat dan 68 Kabupaten/Kota Rentan Rawan Pangan
Ditambah dengan melibatkan saksi pihak ahli dari ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.
Selain itu, barang bukti dari hasil penyitaan untuk dilakukan penyelidikan seperti buku, brosur dan bendera.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita sita ada sekitar 63 buah. Baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan sebagainya,” ujarnya menambahkan.
Untuk diketahui dalam kasus ini, Aminuddin dijerat dengan Pasal 82 UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 107 KUHP, Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau penjara 5 sampai 20 tahun.
Baca Juga:
Berpeluang Menjadi Menteri, Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Beri Perhatian kepada Relawan
RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Laporan Kinerja 2023 Diterima, AD Terkait KADIN Disahkan
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.***