TERKINIPOST.COM – Polda Sumatra Barat (Sumbar) terima laporan masyarakat terkait penambangan pasir pantai ilegal di Muaro Anai, Pasie Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Dua orang diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan.
Direskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan Petugas kepolisian bergerak ke Muaro Anai.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi yang terdiri dari 9 personel melakukan kegiatan penyelidikan terkait dengan adanya kegiatan penambangan pasir tanpa izin.
“Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar langsung ke lapangan menindaklanjuti pemberitaan di media de Gan narasumber anggota DPR RI Andre Rosiade, Selasa 4 Oktober 2022,” terang Kombes Pol. Adip Rojikan.
Subdit IV langsung melakukan pengecekan terkait dengan adanya kegiatan penambangan pasir tanpa izin tersebut.
Baca Juga:
Ditemukan adanya kegiatan penambangan pasir yang diambil dari sungai pintu muara dengan sampan atau perahu kayu.
“Atas kegiatan tersebut diamankan E selaku orang yang melakukan kegiatan penambangan pasir tersebut dan Yunisman selaku sopir mobil yang membawa pasir untuk dilakukan penjualan ke Pekanbaru, Riau.”
“Kegiatan penambangan pasir tersebut telah terjadi sejak tahun 2019,” jelasnya.
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar membawa E dan Y alias U dibawa menuju Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Pabrik KT&G di Indonesia Raih Sertifikat “ISO 45001”
“Kami tindaklanjuti dengan melakukan pengambilan keterangan dan penyelidikan mendalam,” tutupnya***










