TERKINI POST – Polresta Tangerang Polda Banten berhasil membekuk empat pria yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Keempatnya adalah R, RI, JW, dan PR.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan keempat tersangka ditangkap di 3 lokasi berbeda.
“Tersangka R dan RI dibekuk di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Dua Alumni Peking University Raih “Fields Medal”, Sebanyak 14 Akademisi PKU Tampil di ICM 2026

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka JW ditangkap di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear dan tersangka PR ditangkap di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,” kata Romdhon pada Jumat, 2 September 2022.
“Para tersangka adalah para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus, membeli BBM bersubsidi dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi.”
“Kemudian BBM bersubsidi itu dijual kembali ke pedagang eceran dengan harga di atas harga resmi,” tutur Romdhon.
Baca Juga:
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
InfiMotion Technology Tampil Perdana ke Publik, Pamerkan Kapabilitas Lengkap E-Drive di Wuxi
Pemenang Stevie® Awards for Technology Excellence Tahunan Ketiga Diumumkan
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 2,5 ton, 2 unit mobil pick up yang mudah dimodifikasi untuk pengisian BBM serta 2 unit sepeda motor,” sambung Romdhon.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 22 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***
Baca Juga:
High Tea bertema Winnie the Pooh Disney di SKAI
AdaKami Bangun Akses Air Bersih dan Sanitasi Layak untuk Warga Dusun Banjarsari Lampung Selatan
T’way Air Luncurkan Program “Explore Korea, One Destination at a Time”














