TERKINIPOST.COM – Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan jabatan presiden merupakan jabatan publik sekaligus jabatan politik; sehingga apabila Presiden Joko Widodo ikut bicara soal politik terkait Pilpres 2024, maka itu adalah suatu keniscayaan.
“Jabatan presiden itu jabatan politik dan jabatan publik. Jika bicara soal politik atau ikut ke dalam proses politik, (maka itu) adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari, sebagai keniscayaan atau take it for granted,” kata Viva Yoga dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 9 Mei 2023.
Dia menilai sikap dan tindakan Jokowi terkait Pilpres 2024 pun masih dalam koridor yuridis dan etis.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Erick Thohir Dinilai Memiliki Sumber Daya Politik yang Cukup untuk Calon Wapres di Pilpres 2024
Baca Juga:
CSA Index Desember 2024 Mengindikasikan Kinerja Positif IHSG, Mendorong Harapan Pertumbuhan Ekonomi
Selain itu, lanjutnya, tidak ada pelanggaran hukum dan undang-undang jika Jokowi sering bertemu, berdiskusi, atau bertukar pikiran dengan pimpinan partai koalisi pemerintah.
Bahkan, menurut juru bicara Partai Amanat Nasional (PAN) itu, hal tersebut harus dilakukan agar pemerintahan berjalan baik dan kuat untuk mewujudkan pemerintahan bersih dan baik.
“Kalau diundang oleh partai koalisi pemerintah, lalu berdiskusi soal masa depan bangsa, mendengarkan aspirasi, masak enggak boleh sih?” ucapnya.
Jokowi pun juga telah memberikan ruang yang luas dan bebas kepada siapa pun untuk maju serta tidak melarang siapa pun ikut berkontestasi pada Pilpres 2024, katanya.
Baca Juga:
Soal Mantan Pacar Kaesang Pangarep Gunakan Jaket PDIP, Sekjen Hasto Kristianto Beri Penjelasan
“Tetapi, sering kali Pak Jokowi menjadi korban dari playing victim yang membangun narasi bahwa pemerintah melakukan penjegalan, pembegalan terhadap figur dan partai politik tertentu,” imbuhnya.
Oleh karena itu, dia mempertanyakan di mana letak kesalahan apabila Jokowi memiliki preferensi dalam posisinya sebagai individu, selama tidak melakukan penyimpangan kekuasaan dengan menggunakan fasilitas negara dan kekuasaan.
“Memang apa masalahnya jika Presiden Jokowi condong ke figur yang menurutnya dapat melanjutkan pembangunan dan melakukan perubahan buat bangsa dan negara? Kan hal itu dijamin oleh undang-undang selama presiden tidak melakukan abuse of power,” jelasnya.
Dari sisi etika politik, kata Viva, sikap Jokowi juga tidak ada yang dilanggar jika dia mesti menjalin komunikasi dengan siapa saja, baik itu para ketua umum partai politik hingga gubernur.
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
Penemuan Kerangka Manusia Laki-laki dengan KTP Perempuan Bikin Warga Kabupaten Bekasi Geger
“Dengan Pak Prabowo, Pak Airlangga, hubungannya dekat, apalagi dengan Bang Zulkifli Hasan karena mereka membantu di kabinet.”
“Dengan para gubernur juga dekat, apalagi dengan Ganjar Pranowo karena pemerintahan provinsi adalah perpanjangan tangan pemerintahan pusat yang memiliki fungsi desentralisasi dan dekonsentrasi dari kebijakan pemerintah pusat,” kata Viva.
Dia pun mengingatkan bahwa Presiden Jokowi memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar pemilu sebagai jalan demokrasi yang konstitusional membawa kemajuan dan kebaikan bagi bangsa dan negara.
“Presiden Jokowi tidak boleh netral di Pemilu 2024. Harus juga aktif memonitor agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan luber, jurdil, berkualitas dan berintegritas, aman dan damai,” tegasnya.
Sebelumnya, Kamis (4/5), Presiden Jokowi menekankan bahwa dirinya adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik, sehingga wajar apabila ia berbicara berkaitan dengan situasi politik.
“Dalam politik itu wajar-wajar saja, biasa; dan saya itu adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik. Jadi, biasa kalau saya berbicara politik, ya boleh dong,” kata Jokowi di Mal Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis.
Jokowi menambahkan bahwa selama ini dia juga banyak berbicara berkaitan dengan pelayanan publik.
Menurut dia, kedua hal itu menjadi tugas seorang presiden, tetapi dia akan berhenti ikut campur ketika sudah ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***