TERKINI POST – Pemprov DKI Jakarta tetap mengubah 22 nama jalan dan tidak ada pengembalian ke nama jalan sebelumnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menjelaskan pergantian nama dipastikan tidak memberatkan masyarakat Jakarta.
“Hingga saat ini keputusan dari Pemprov DKI tetap dengan nama jalan yang diubah,” tutur Ariza di Balai Kota Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.
Menurut Ariza, nama jalan yang diubah saat ini sebagai bentuk penghormatan Pemprov DKI terhadap para tokoh Betawi.
Baca Juga:
CSA Index Desember 2024 Mengindikasikan Kinerja Positif IHSG, Mendorong Harapan Pertumbuhan Ekonomi
Selain itu, pihaknya juga memahami adanya penolakan sejumlah warga yang terdampak perubahan nama jalan.
Namun demikian, Riza mengatakan, perubahan jalan tidak secara otomatis mewajibkan warga mengubah dokumen di waktu yang bersamaan.
Misalnya, alamat pada STNK, baru akan diubah saat perpanjangan pajak tahunan.
Begitu juga dengan dokumen tanah akan diubah jika terjadi transaksi jual-beli.
Baca Juga:
Adapun perubahan dokumen terkait perubahan nama jalan juga sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepolisian.
“Misalnya sertifikat ya tidak perlu diganti sekarang, bagi BPN tidak jadi masalah tetap memahami bahwa tanah itu.”
“Sekalipun namanya berubah, yang lama, namanya dan ketika transaksi jual-beli, baru diganti nama yang baru, jadi tidak membebani,” tegasnya menutup pembicaraan.***