APAKABAR NEWS – Investor dari Arab mengaku takut berinvestasi di Indonesia setelah kejadian wanprestasi dengan mitra pengusaha Indonesia.
Hal itu terkait dengan gugatan PT OSS Al Masarat Internasional CO asal Arab Saudi terhadap PT Zarinda yang diduga melakukan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian dengan kerugian miliaran rupiah.
Direktur PT OSOS, Aldaej Saad Ibrahi melalui penerjemahnya mengaku sudah takut untuk berinvestasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:

SCROLL TO RESUME CONTENT
Belajar dari sini, pihaknya memastikan bakal berhati-hati lain kali ketika ingin investasi.
“Kita sudah tiga tahun bolak balik ke Indonesia tapi uang kami belum kembali,” katanya.
Kuasa Hukum OSS Al Masarat Internasional CO, Yoyo Arifardhani mengatakan, pada intinya pihaknya meminta keadilan, apalagi hal ini melibatkan kerjasama antara Indonesia dan Arab Saudi.
Baca Juga:
Dua Alumni Peking University Raih “Fields Medal”, Sebanyak 14 Akademisi PKU Tampil di ICM 2026
Hal itu disampaikan ada sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi pelapor di PN Makassar, Rabu, 25 Mei 2022.
“Dalam surat pernyataan ada Rp 258 miliar. PT OSS cuman minta keadilan aja surat pernyataan. Itu aja.”
“PT Zarindah membuat pernyataan Rp 258 miliar tapi tidak dilaksanakan. Dasar itulah yang menjadi tuntutan,” ujarnya
Lanjutnya, dari surat pernyataan itu sama sekali tidak ada pembayaran.
Baca Juga:
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
InfiMotion Technology Tampil Perdana ke Publik, Pamerkan Kapabilitas Lengkap E-Drive di Wuxi
Pemenang Stevie® Awards for Technology Excellence Tahunan Ketiga Diumumkan
“Kami gak bisa ngomong karena itu rahasia investasi pribadi. Tapi pada dasarnya, PT Osos datang ke sini (menggugat) atas dasar pernyataan ditandatangi sendiri oleh direktur PT Zarindah sebesar Rp258 M.”
“Tapi sampai saat ini belum dilaksanakan. Makanya PT Osos minta keadilan di Indonesia,” terangnya.
Ia kembali menegaskan, jika sampai saat ini PT Zarinda sama sekali belum menyetor keuntungan atau deviden dari investasi tersebut.
Padahal harusnya, pembayaran sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan – 2020.
“Belum. Sesudah pernyataan, belum ada. Itu surat pernyataan akan membayar Rp 258 M. Tapi itu tidak ada dilakukan PT Zarindah,” pungkasnya.***












