Maladministrasi Terkait Masalah Pungutan Liar, Presiden Jokowi Didesak Copot Walikota Bogor

- Pewarta

Senin, 30 Januari 2023 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo. (Instagram.com/@jokowi)

Presiden Joko Widodo. (Instagram.com/@jokowi)

TERKINIPOST.COM – Presiden Joko Widodo didesak mencopot Walikota Bogor dan wakilnya karena melakukan maladministrasi.

Atau perbuatan melawan hukum serta melawan perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Pasalnya, Pemkot Bogor sudah keok sampai di tingkat kasasi, terkait pengambilalihan secara paksa hak pengelolaan pasar Teknik Umum (TU) di Bogor.

“Pemkot Bogor telah mempertontonkan detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) atau willekeur abus de droit (tindakan sewenang-wenang).”

Baca konten dengan topik ini, di sini: Kabag Hukum Pemkot Bogor Diduga Sebar Berita Hoax dan Fitnah, Rusmin Effendy akan Lapor Jamwas

“Karena itu, Presiden Joko Widodo harus bersikap memberikan sanksi tegas kepada mereka,” ujar kuasa hukum PT. Galvindo Ampuh Rusmin Effendy, SH, MH kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Menurut Rusmin, sengketa dengan Pemkot Bogor berawal dari surat Nomor: 511/2508-Hukham tanggal 7 Mei 2021 Perihal  Pemberitahuan Pengambilalihan Pengelolaan Pasar TU yang diterbitkan Wakil Walikota Dedie A Rachim.

“Surat tersebut yang saya gugat ke PTUN dan sampai tingkat kasasi dengan perkara nomor: 425/K/ TUN/2022 Jo Nomor: 53/B/2022/PT.TUN.JKT Jo Nomor: 80/G/2021/PTUN. BDG. yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Karena itu, harus fair donk kalua kalah segera keluar dari pasar TU,” kata dia.

Dia menjelaskan, sejak awal Pemkot Bogor tidak memiliki legal standing dan hanya menggunakan perjanjian bodong untuk menguasai Pasar TU dengan Surat Perjanjian Nomor: 644/SP.03-HUK/2001, Nomor: 39/SP/GA-BGR/AGS/XI/2001 tertanggal 14 Agustus 2001.

“Bagaimana mungkin sebuah perjanjian bisa dilaksanakan, yang saat itu baru berupa draf yang berat sebelah.”

“Bahkan, perjanjian bodong itu sudah saya konfirmasi langsung ke mantan Walikota Bapak Iswara Natanegara, SH, dan mengaku tidak pernah menandatangani surat perjanjian tersebut.”

Jadi secara hukum, Pemkot Bogor telah melakukan perbuatan pidana Pasal 263 ayat 2,” ujarnya.

Praktik Pungutan Liar

Selain itu, lanjut Rusmin, dirinya mendapatkan banyak bukti dan laporan dari para pedagang pasar tentang praktik pungli yang dilakukan PD Pasar Pakuan sebagai pengelola pasar terhitung sejak 17 Mei 2021 hingga saat ini.

MIsalnya, soal pungutan jasa pelayanan, jasa timbangan, serta intimidasi dan pengutan uang sewa kios dan lapak.

“Saya sudah laporkan masalah ini ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemendagri.”

“Sebagai Pembina teknis agar arogansi Pemkot Bogor dan praktik pungli segera diusut tuntas, khususnya yang dilakukan PD Pasar Pakuan.”

“Ya, kita tunggu saja nanti bagaimana reaksinya kalau laporan sudah ditindaklanjuti,” tegas dia.

Rusmin juga menuding Pemkot Bogor sama sekali tidak memahami persoalan dan tidak memiliki legal standing untuk mengambilalih hak pengelolaan Pasar TU.

“Apa kerja Pemkot Bogor selama ini, menata PKL saja tidak mampu apalagi mengusus pasar. Jangan pasar orang di klaim milik Pemkot.”

“Ingat kasus pasar Angkahong yang diambil Pemkot Bogor dengan menggunakan dana mark-up APBD.”

“Kita lihat saja nanti kalau sudah tidak berkuasa pasti akan menjadi ayam sayur semua,” ujarnya.***

Berita Terkait

60 WNA dari 5 Negara Terima Sertifikat Kompetensi Halal dari BNSP untuk Perkuat Standar Global
RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Laporan Kinerja 2023 Diterima, AD Terkait KADIN Disahkan
Mayat Pasangan Suami Istri Lansia Gegerkan Warga Cipondoh Tangerang, Ditemukan Pisau di Dekat Korban
Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan
BNSP Adakan Pelatihan Audit Sistem Manajemen Mutu di Jakarta, Tingkatkan Kualitas Auditor dan Sistem Manajemen
Pria di Jakarta Barat Tewas Tertabrak Kereta Rel Listrik, Sedang Jogging Sambil Gunakan Headset
Akhirnya Ditemukan, Siswi SMA Negeri 61 Jakarta Berinisial SN yang Dilaporkan Hilang oleh Keluarganya
PMAI Berikan Apresiasi untuk Ketua BNSP dalam Acara Halal Bihalal & Webinar Master Asesor
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:13 WIB

60 WNA dari 5 Negara Terima Sertifikat Kompetensi Halal dari BNSP untuk Perkuat Standar Global

Jumat, 27 September 2024 - 13:50 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Laporan Kinerja 2023 Diterima, AD Terkait KADIN Disahkan

Selasa, 10 September 2024 - 15:09 WIB

Mayat Pasangan Suami Istri Lansia Gegerkan Warga Cipondoh Tangerang, Ditemukan Pisau di Dekat Korban

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:00 WIB

Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan

Senin, 12 Agustus 2024 - 22:25 WIB

BNSP Adakan Pelatihan Audit Sistem Manajemen Mutu di Jakarta, Tingkatkan Kualitas Auditor dan Sistem Manajemen

Rabu, 19 Juni 2024 - 13:29 WIB

Pria di Jakarta Barat Tewas Tertabrak Kereta Rel Listrik, Sedang Jogging Sambil Gunakan Headset

Minggu, 9 Juni 2024 - 13:15 WIB

Akhirnya Ditemukan, Siswi SMA Negeri 61 Jakarta Berinisial SN yang Dilaporkan Hilang oleh Keluarganya

Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:01 WIB

PMAI Berikan Apresiasi untuk Ketua BNSP dalam Acara Halal Bihalal & Webinar Master Asesor

Berita Terbaru