Maladministrasi Terkait Masalah Pungutan Liar, Presiden Jokowi Didesak Copot Walikota Bogor

- Pewarta

Senin, 30 Januari 2023 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo. (Instagram.com/@jokowi)

Presiden Joko Widodo. (Instagram.com/@jokowi)

TERKINIPOST.COM – Presiden Joko Widodo didesak mencopot Walikota Bogor dan wakilnya karena melakukan maladministrasi.

Atau perbuatan melawan hukum serta melawan perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Pasalnya, Pemkot Bogor sudah keok sampai di tingkat kasasi, terkait pengambilalihan secara paksa hak pengelolaan pasar Teknik Umum (TU) di Bogor.

“Pemkot Bogor telah mempertontonkan detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) atau willekeur abus de droit (tindakan sewenang-wenang).”

Baca konten dengan topik ini, di sini: Kabag Hukum Pemkot Bogor Diduga Sebar Berita Hoax dan Fitnah, Rusmin Effendy akan Lapor Jamwas

“Karena itu, Presiden Joko Widodo harus bersikap memberikan sanksi tegas kepada mereka,” ujar kuasa hukum PT. Galvindo Ampuh Rusmin Effendy, SH, MH kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Menurut Rusmin, sengketa dengan Pemkot Bogor berawal dari surat Nomor: 511/2508-Hukham tanggal 7 Mei 2021 Perihal  Pemberitahuan Pengambilalihan Pengelolaan Pasar TU yang diterbitkan Wakil Walikota Dedie A Rachim.

“Surat tersebut yang saya gugat ke PTUN dan sampai tingkat kasasi dengan perkara nomor: 425/K/ TUN/2022 Jo Nomor: 53/B/2022/PT.TUN.JKT Jo Nomor: 80/G/2021/PTUN. BDG. yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Karena itu, harus fair donk kalua kalah segera keluar dari pasar TU,” kata dia.

Dia menjelaskan, sejak awal Pemkot Bogor tidak memiliki legal standing dan hanya menggunakan perjanjian bodong untuk menguasai Pasar TU dengan Surat Perjanjian Nomor: 644/SP.03-HUK/2001, Nomor: 39/SP/GA-BGR/AGS/XI/2001 tertanggal 14 Agustus 2001.

“Bagaimana mungkin sebuah perjanjian bisa dilaksanakan, yang saat itu baru berupa draf yang berat sebelah.”

“Bahkan, perjanjian bodong itu sudah saya konfirmasi langsung ke mantan Walikota Bapak Iswara Natanegara, SH, dan mengaku tidak pernah menandatangani surat perjanjian tersebut.”

Jadi secara hukum, Pemkot Bogor telah melakukan perbuatan pidana Pasal 263 ayat 2,” ujarnya.

Praktik Pungutan Liar

Selain itu, lanjut Rusmin, dirinya mendapatkan banyak bukti dan laporan dari para pedagang pasar tentang praktik pungli yang dilakukan PD Pasar Pakuan sebagai pengelola pasar terhitung sejak 17 Mei 2021 hingga saat ini.

MIsalnya, soal pungutan jasa pelayanan, jasa timbangan, serta intimidasi dan pengutan uang sewa kios dan lapak.

“Saya sudah laporkan masalah ini ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemendagri.”

“Sebagai Pembina teknis agar arogansi Pemkot Bogor dan praktik pungli segera diusut tuntas, khususnya yang dilakukan PD Pasar Pakuan.”

“Ya, kita tunggu saja nanti bagaimana reaksinya kalau laporan sudah ditindaklanjuti,” tegas dia.

Rusmin juga menuding Pemkot Bogor sama sekali tidak memahami persoalan dan tidak memiliki legal standing untuk mengambilalih hak pengelolaan Pasar TU.

“Apa kerja Pemkot Bogor selama ini, menata PKL saja tidak mampu apalagi mengusus pasar. Jangan pasar orang di klaim milik Pemkot.”

“Ingat kasus pasar Angkahong yang diambil Pemkot Bogor dengan menggunakan dana mark-up APBD.”

“Kita lihat saja nanti kalau sudah tidak berkuasa pasti akan menjadi ayam sayur semua,” ujarnya.***

Berita Terkait

BNSP, Kementerian PUPR, dan LPJK Adakan Pelatihan untuk Penguatan Kompetensi Asesor
Bank Mandiri Raih Lisensi LSP: Dorong Inovasi dan Peningkatan Layanan
Terlibat Kasus Penembakan di Kawasa Jatinegara, Jakarta Timur, Polisi Buru Mantan Suami Artis Ibukota
Yukki N. Hanafi: BNSP, Mitra Strategis dalam Meningkatkan Kapasitas Tenaga Kerja
4 Bocah Tewas di Sebuah Kamar di Kawasan Jagakarsa, Jaksel Polisi Telah Periksa 5 Orang Saksi
Kamacetan Kendaraan hingga Puluhan Kilometer Terjadi di Jalan Kawasan Puncak, Hampir 24 Jam
Ir. Afriansyah Noor, M.Si.: “Mari Terus Berikan Perhatian dan Dukungan bagi Anak-anak Yatim
Polisi dan Warga Gerebek Pelaku dan Pelanggan Prostitusi Online di Rumah Kontrakan Karawaci
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 18:28 WIB

BNSP, Kementerian PUPR, dan LPJK Adakan Pelatihan untuk Penguatan Kompetensi Asesor

Kamis, 21 Maret 2024 - 22:44 WIB

Bank Mandiri Raih Lisensi LSP: Dorong Inovasi dan Peningkatan Layanan

Selasa, 27 Februari 2024 - 14:10 WIB

Terlibat Kasus Penembakan di Kawasa Jatinegara, Jakarta Timur, Polisi Buru Mantan Suami Artis Ibukota

Senin, 5 Februari 2024 - 18:33 WIB

Yukki N. Hanafi: BNSP, Mitra Strategis dalam Meningkatkan Kapasitas Tenaga Kerja

Kamis, 7 Desember 2023 - 14:21 WIB

4 Bocah Tewas di Sebuah Kamar di Kawasan Jagakarsa, Jaksel Polisi Telah Periksa 5 Orang Saksi

Selasa, 25 April 2023 - 14:32 WIB

Kamacetan Kendaraan hingga Puluhan Kilometer Terjadi di Jalan Kawasan Puncak, Hampir 24 Jam

Rabu, 19 April 2023 - 00:29 WIB

Ir. Afriansyah Noor, M.Si.: “Mari Terus Berikan Perhatian dan Dukungan bagi Anak-anak Yatim

Rabu, 29 Maret 2023 - 13:35 WIB

Polisi dan Warga Gerebek Pelaku dan Pelanggan Prostitusi Online di Rumah Kontrakan Karawaci

Berita Terbaru