KPK Tanggapi Soal Bebas Bersyarat, Perlakuan Khusus untuk Pelaku Korupsi Tidak Patut

- Pewarta

Kamis, 8 September 2022 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembebasan Bersyarat Napi Tipikor Sesuai Amanat UU. (Dok. Humas Dirjen Pas)

Pembebasan Bersyarat Napi Tipikor Sesuai Amanat UU. (Dok. Humas Dirjen Pas)

TERKINI POST– KPK menanggapi Program Bebas Bersayarat puluhan narapidana tipikor yang diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM.

KPK menyayangkan, karena tidak sepatutnya ada perlakuan khusus terhadap para pelaku korupsi.

“Dalam rangkaian penegakan hukum ini, sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus. ”

“Ini justru akan mencederai semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 7 Agustus 2022.

Ali mengatakan, pembinaan para pelaku korupsi pascaputusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan dari Kemenkum HAM.

“Korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra,” kata Ali.

Termasuk, kata dia, pelaksanaan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai bagian tak terpisahkan. “Dari penegakan hukum itu sendiri,” ujar Ali.

Sebab, kata dia, penegakan hukum juga dimaksudkan memberikan efek jera bagi para pelakunya.

“Agar tidak kembali melakukannya pada masa mendatang, sekaligus pembelajaran bagi publik tidak melakukan tindak pidana serupa,” kata Ali.

KPK, lanjut dia, melalui kewenangan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Tapi, juga memiliki kebijakan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

“Baik melalui pidana pokok penjara badan maupun pidana tambahan. Seperti pencabutan hak politik, ataupun merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara,” kata Ali.

KPK mencatat, hingga Agustus 2022 telah merampas aset (asset recovery) dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp303,89 miliar.

Asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, dan penetapan status penggunaan putusan inkrah tindak pidana korupsi,” ujar Ali.

Untuk memaksimalkan asset recovery dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, katanya, KPK terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. “Pemberantasan korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, tetapi juga memberikan sumbangsih penerimaan kas negara,” kata Ali.

Sebanyak 23 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) menerima Program Pembebasan Bersyarat.

Itu berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyaratnya. Langsung dikeluarkan pada 6 September 2022,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 7 September 2022.***

Berita Terkait

Soal Pemagaran Laut Banten di Perairan Tangerang, DPR Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Subianto
Bagi Siswa Sekolah Umum dan Sekolah Keagamaan, Makan Bergizi Gratis Harus Jadi Program yang Berkeadilan
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Kunjungi Stasiun Senen, Warga Ramai Ingin Foto Bersama
Polisi Periksa Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Judi Online
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Minta Pejabat Hemat Biaya Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa untuk Perbaiki Sekolah hingga Makan Bergizi Gratis
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Di Seluruh Tempat Pemungutan Suara atau TPS, Sekitar 1,4 Juta Personel TNI – Polri Amankan Gelaran Pilkada
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 07:32 WIB

Soal Pemagaran Laut Banten di Perairan Tangerang, DPR Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Subianto

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:02 WIB

Bagi Siswa Sekolah Umum dan Sekolah Keagamaan, Makan Bergizi Gratis Harus Jadi Program yang Berkeadilan

Sabtu, 28 Desember 2024 - 09:35 WIB

Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Kunjungi Stasiun Senen, Warga Ramai Ingin Foto Bersama

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:59 WIB

Polisi Periksa Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Judi Online

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:08 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:54 WIB

Minta Pejabat Hemat Biaya Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa untuk Perbaiki Sekolah hingga Makan Bergizi Gratis

Senin, 2 Desember 2024 - 22:03 WIB

Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH

Rabu, 27 November 2024 - 11:46 WIB

Di Seluruh Tempat Pemungutan Suara atau TPS, Sekitar 1,4 Juta Personel TNI – Polri Amankan Gelaran Pilkada

Berita Terbaru