TERKINI POST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Penggeledahan ini terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan di PT Batu Licin Enam Sembilan. Diduga, perusahaan itu milik Mardani Maming.
“Hari ini, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.”
Baca Juga:
CSA Index Desember 2024 Mengindikasikan Kinerja Positif IHSG, Mendorong Harapan Pertumbuhan Ekonomi
“Penggeledahan di PT BL 69,” kata Ali di Gedung KPK, Selasa 16 Agustus 2022
Ali memastikan, KPK akan menginformasikan perkembangan dari upaya paksa penggeledahan.
Sehingga diharapkan mendapat sejumlah barang bukti tambahan dari penggeledahan tersebut.
“Proses penggeledahan masih berlangsung. Tentunya akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Ali.
Baca Juga:
Soal Mantan Pacar Kaesang Pangarep Gunakan Jaket PDIP, Sekjen Hasto Kristianto Beri Penjelasan
DIketahui, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka di perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kala menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.
“Sebagai bentuk respon nyata atas pengaduan masyarakat. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka, MM,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 28 Agustus 2022.
Mardani ditahan selama 20 hari pertama sampai 16 Agustus 2022. Mardani mendekam di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
Penemuan Kerangka Manusia Laki-laki dengan KTP Perempuan Bikin Warga Kabupaten Bekasi Geger
Sementara itu, Mardani memberikan klarifikasi terkait penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dirinya.
Ia mengaku telah berkirim surat ke KPK akan hadir pada 28 Juli 2022, namun pada Selasa 26 Juli 2022, KPK resmi menetapkan Maming ke dalam DPO. memasukkan maming kedalan daftar pencatian or
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama.”
“Terhitung mulai 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” ujar Alex.
Mardani diduga menerima uang bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104, 3 Miliar dalam kurun waktu 2014 hingga 2020.***