Indonesia Trade Watch Minta Aparat Selidiki Perusahaan Asing yang Kuasai Bahan Pokok Pangan

- Pewarta

Jumat, 10 Juni 2022 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwia Farah Utari telah melaporkan Wilmar Padi Indonesia karena diduga melakukan tindak pidana merek. (Dok. Terkinipost.com)

Luwia Farah Utari telah melaporkan Wilmar Padi Indonesia karena diduga melakukan tindak pidana merek. (Dok. Terkinipost.com)

TERKINI POST – Direktur Eksekutif Indonesia Trade Watch (ITL) Mahfudz L. meminta aparat hukum
agar menyelidiki perusahaan asing yang menguasai bahan pokok pangan dengan cara curang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/minyak sawit) atau bahan baku minyak goreng (migor).

Empat tersangka ini terdiri dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan 3 orang lain dari pihak swasta, yang salah satunya Komisaris Wilmar Nabati berinisial MPT.

Mahfudz mengatakan, aktivitas usaha Wilmar Group ini harus diwaspadai karena banyak dugaan pelangaraan yang dilakukan oleh anak usaha Wilmar Group.

Perusahaan berbasis asing ini dinilaj Mahfudz mempermainkan pasar Indonesia seharusnya perusahan dalam negeri yang menguasi produk-produk Wilmar Nabati dan Wilmar Padi ini.

“Sebagai anak bangsa, kita tidak bisa biarkan pengusaaan pangan dikuasai asing, masih banyak perusahaan dalam negeri yang mumpuni untuk menggantikan peran Wilmar ini,” ucap Mahfudz.

Kasus Wilmar juga bergulir di ranah hukum yaitu tindak pidana merek, kasus jual beli saham, kasus minyak goreng, dan dugaan kasus beras.

“Jangan sampai seluruh produk kebutuhan dasar dikuasai oleh asing, kami mendesak Pemerintah usut tuntas dan beri sanksi yang tegas kepada pihak Wilmar bahkan pemboikotan,” tutup Mahfudz.

“Kita perlu jeli, jangan sampai pengusaha lokal tidak berkembang karena konglomerasi yang tidak sehat,” ujar Mahfudz.

“Dapat konsesi yang besar tapi harus terukur juga kontribusi pajak dan lainnya kepada Indonesia karena kantornya bukan di Indonesia melainkan luar negeri,” imbuhnya.

PT. Wilmar Padi Indonesia juga terlibat suatu dugaan tindak pidana merek yang dilakukannya terhadap Luwia Farah Utari.

Sampai saat ini proses penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung di Polda Metro Jaya dan penyidik terus memanggil pihak PT. Wilmar Padi Indonesia untuk dimintai keterangan.

“Kami mendapat informasi sudah dipanggil 3 kali tapi masih belum hadir, semoga bisa terang benderang ke publik agar kita bisa menilai,” ujarnya.***

Berita Terkait

Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Inflasi Pangan Turun 2,31 Persen, Beras SPHP Jadi Penopang
Rp 5.500/kg! Harga Jagung Khusus untuk Peternak Unggas Disiapkan
Produksi Beras Naik 11 Persen, Indonesia Diganjar Peringkat Dunia
Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
CSA Index Agustus 2025 Tunjukkan Kepercayaan Pasar Modal Pulih dengan Cepat
Strategi PHE ONWJ Tingkatkan Keamanan Migas Dengan Peremajaan Pipa Laut Tua

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 16:04 WIB

Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining

Senin, 15 September 2025 - 06:33 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Selasa, 9 September 2025 - 08:12 WIB

Inflasi Pangan Turun 2,31 Persen, Beras SPHP Jadi Penopang

Selasa, 2 September 2025 - 14:02 WIB

Rp 5.500/kg! Harga Jagung Khusus untuk Peternak Unggas Disiapkan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:31 WIB

Produksi Beras Naik 11 Persen, Indonesia Diganjar Peringkat Dunia

Berita Terbaru