TERKINIPOST.COM – Agus Hartono, pengusaha yang menjadi korban dugaan kriminalisasi tindak pidana korupsi, membongkar ‘aroma busuk’ upaya praktek pemerasan di Kejati Jawa Tengah.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Agus mengaku dihubungi Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.
Kepada Agus, Putri Ayu Wulandari disebut meminta uang sebesar Rp 5 milyar untuk satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Ibu Putri bicara kepada saya dia mewakili Kajati Bapak Andi Herman,” tulis Agus Hartono perihal Surat Teguran Hukum yang dilayangkannya kepada Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Jaksa pada Kejati Jateng yang dikirim ke awak media, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga:
Soal Mantan Pacar Kaesang Pangarep Gunakan Jaket PDIP, Sekjen Hasto Kristianto Beri Penjelasan
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Surat Teguran Hukum itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Menkopolhukam RI, Jaksa Agung RI dan sejumlah lembaga negara lainnya.. Termasuk Komisi Kejaksaan RI.
Agus menerangkan dirinya dihubungi Putri Ayu Wulandari atas penyelidikan kasus yang sedang dihadapinya. Ketika itu Agus masih berstatus sebagai saksi.
“Saya kemudian dihubungi Ibu Putri Ayu pada bulan Juli. Pertemuan kami empat di Kantor Kejati Jateng,” kata Agus.
Selanjutnya, kata Agus, Putri Ayu Wulandari menawarkan plafon Rp 5 milyar untuk satu SPDP dari dua SPDP yang sedang dihadapinya.
Baca Juga:
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
Penemuan Kerangka Manusia Laki-laki dengan KTP Perempuan Bikin Warga Kabupaten Bekasi Geger
Hitung Cepat Pilkada Jateng 2024 Versi SMRC, Pasangan Ahmad Luthfi – Taj Yasin Berhasil Unggul
“Sehingga untuk dua SPDP itu senilai Rp10 milyar.
Akan tetapi, Agus yang keberatan dengan tawaran tersebut, menolaknya.
“Karena permintaan itu tdiak bisa saya penuhi, saya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dua kali berturut-turut,” tulis Agus dalam laporannya.
Agus ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, berdasarkan;
Baca Juga:
Pilkada DKI Jakarta, Pasangan Pramono Anung – Rano Karno Sementara Unggul di Versi Quick Count
1. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022, tanggal 20 Juni 2022.
2. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.
3. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022, tertanggal 20 Juni 2022.
4. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3334/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.
“Penetapan tersangka itu saya rasakan sangat tidak adil dan tidak manusiawi. Tidak Pancasilais.”
“Saya dijadikan tersangka karena tidak bisa memenuhi permintaan mereka senilai Rp 10 milyar, ini sangat keterlaluan,” tulisnya.
Kamaruddin Simanjuntak yang bertindak sebagai kuasa hukum Agus Hartono, membenarkan adanya upaya pemerasan yang dilakukan Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Kejaksaan.
“Dia (Putri Ayu) mengatakan mewakili atau diperintah Kajati Jateng,” ujar Kamaruddin.
Saat ini, kata Kamaruddin, Kajati Jateng Andi Herman telah bergeser posisi sebagai Sesjampisus Kejaksaan Agunf RI.
“Dia (Andi Herman) baru pergantian dia. Ini kan baru di praperadilankan kasusnya di Semarang, ini,” terang Kamaruddin.
Karena itu pula, lanjut Kamaruddin pihaknya sudah melakukan pelaporan ke Komisi Kejaksaan RI.
“Sudah kita laporkan minggu lalu ke Komjak, ke Ketua Komisioner , Ketua Jampidsusnya, Wakil Presiden dan Presiden, Ombudsman, Komisi III DPR, dll,” jelasnya.
Pengacara berkumis lebat yang tengah naik daun itu menyebut perilaku Putri Ayu Wulandari yang mewakili Kajati, dinilai sudah sangat keterlaluan.
“Kok, malah minta uang Rp 10 milyar, gitu. Ini, kan, berarti bermasalah penegakan hukumnya,” ucapnya.
Kamaruddin juga menyebut kasus tersebut terkesan dipaksakan masuk ke ranah pidana.
“Permasalahan perjanjian pasca kredit. Udah dicicil berapa tahun, kok! Ini, kan nggak bisa, perjanjian masalah kredit dijadiin masalah korupsi,” katanya heran.
“Perjanjian pasca kredit ini kan ada penawaran dan ada kolateral dan ada sebagai penjamin. Ada penjamin yang menyerahkan sejumlah 20 milyar asetnya,” sambungnya.
Andi Herman yang kini menjabat Sesjampidsus Kejaksaan Agung, ketika dihubungi awak media belum memberikan respons atas kasus tersebut.
Mengadu ke Komisi Kejaksaan RI
Sebelumnya, pengacara papan atas, Kamaruddin Simanjuntak, mengadukan Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI).
Klik artikelnya di sini: Kamaruddin Adukan Tim Pidsus Kejati Jateng ke Komjak RI Terkait Kasus Kriminalisasi Kliennya
Penyebabnya, Tim Pidsus diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya, yakni Agus Hartono dari PT Citra Guna Perkasa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Padahal menurut Kamaruddin tidak ada kerugian negara dalam kasus kliennya tersebut.
Atas alasan itu pula, pengacara berkumis tebal yang namanya melambung di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua ini meminta perlindungan hukum dan keadilan ke Komisi Kejaksaan RI untuk dilakukan Audit Investigasi atas kasus hukum yang menimpa kliennya tersebut.
“Kami datang ke sini (Komisi Kejaksaan) untuk meminta keadilan atas klien kami telah menjadi korban dugaan kriminalisasi.”
“Oleh penyidik khusus korupsi pada Kejati Jateng,” ucap Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media di Kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jumat (18/11/2022).
Kamaruddin datang ke Komisi Kejaksaan RI bersama kliennya, Agus Hartono dari PT Citra Guna Perkasa. Agus merupakan eks debitur/nasabah Bank Mandiri.
Dia menjelaskan kliennya secara pribadi bertindak sebagai Avalis atau Penjamin atas hutang piutang perusahaan dalam pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank Mandiri selaku Kreditur.
“Klien kami menyerahkan beberapa bidang obyek tanah dan bangunan bersertifikat untuk dinilai oleh Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal yang ditunjuk oleh Bank Mandiri,” ujarnya.
Selaku Kreditur, kata Kamaruddin, pihak Bank Mandiri telah menilai beberapa bidang obyek tanah dan bangunan milik kliennya dengan penilaian sangat laik.
“Dan pasca dinilai oleh Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal yang dihunjuk oleh Bank Mandiri laik untuk mendapatkan hutang/fasilitas kredit, dan pasca menjalani berbagai macam proses & seleksi, maka pinjaman pun telah dicairkan ke perusahaan,” jelasnya.
Kamaruddin menyampaikan dalam proses selanjutnya kliennya telah melepaskan saham dan pengurusan pada Perusahaan Debitur dari Bank Mandiri.
Sehingga secara hukum, tidak ada lagi hubungan hukum antara kliennya dengan perusahaan selaku debitur dari Bank Mandiri.
“Namun terkait obyek tanah dan bangunan yang menjadi Jaminan Hutang Piutang Bank Mandiri selaku Kreditur, tetap melekat dan/atau tidak dilepaskan oleh Klien kami,” katanya.
Dalam perjalanan, kata Kamaruddin, diduga terjadi sesuatu hal di mana perusahaan selaku debitur dari Bank Mandiri, telah dimohonkan pailit oleh pihak ketiga.
“Diduga perusahaan dimaksud juga memiliki hutang piutang dengan pihak ketiga bank lainnya,” jelas Kamaruddin.
Akan tetapi, pengurusan asset budel perusahaan pailit dimaksud telah jatuh ke tangan Kurator untuk menjual dan/atau melelang seluruh asset-asset perusahaan guna dibagikan kepada para Kreditur.
“Dengan kata lain, pengurusan semua budel perusahaan pailit telah berada ditangan kurator, bukan lagi ditangan pengurus perusahaan dan/atau bukan ditangan klien kami,” paparnya
Namun karena diajukannya pailit bersamaan dengan terjadinya Covid-19, kurator tidak mudah menjual dan/atau melelang semua budel perusahaan pailit yang akan dibagi-dibagikan kepada para kreditur.
Termasuk kepada Bank Mandiri selaku kreditur yang diutamakan selaku pemberi fasilitas kredit.
“Klien kami adalah juga korban dari adanya pailit dimaksud. Terbukti klien kami selaku avalis atau penjamin hutang piutang perusahaan.”
“Sampai saat ini belum juga mendapatkan ganti rugi atas obyek jaminan hutang piutang perusahaan dimaksud dengan Bank Mandiri selaku kreditur.”
“Karena kurator masih belum berhasil untuk melakukan lelang atas obyek atau asset milik perusahaan terpailit,” ujarnya.
Kamaruddin menyebut kliennya telah dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT. Bank Mandiri (persero) tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Semarang.
Kamaruddin merasakan ada hal yang tidak wajar atas penetapan status tersangka kliennya, yang bila dikaji dari aspek hukum maupun fakta-fakta hukum yang ada.
“Klien kami merasakan ada hal yang janggal, dan ketidakadilan serta aroma kesewenang-wenangan yang telah dilakukan oleh tim penyidik pidana. Klien kami merasa dikriminalisasi,” tegasnya.
Kejanggalan dimaksud Kamaruddin itu sangat beralasan lantaran dia menilai Kurator selaku penguasa mutlak atas budel kepailitan dalam pengawasan Hakim Pengawas atas budel kepailitan perusahaan pailit, belum berhasil menjual semua asset-asset perusahaan selaku termohon pailit.
Dikatakan Kamaruddin, sepengetahuan kliennya, pemberian fasilitas kredit merupakan ranah peristiwa keperdataan.
Yaitu pinjam-meminjam yang didasari kepada kepercayaan melalui proses yang panjang dan ditindaklanjuti dengan pembuatan perjanjian kredit.
“Lalu, lalu mengapa ketika debitur dinyatakan pailit oleh pihak ketiga, lalu akibat hukumnya menjadi dugaan tindak pidana lorupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dimana letaknya keadilan itu?” pungkasnya. ***?