Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya Diserahkan ke Kejaksaan

- Pewarta

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, (Facebook.com/Indosurya Palangkaraya)

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, (Facebook.com/Indosurya Palangkaraya)

APAKABAR NEWS – Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta masih terus bergulir.

Terkini, kepolisian telah menyerahkan kembali berkas perkara dari ketiga tersangka ke Kejaksaan.

“Perkembangan penanganan perkara koperasi simpan pinjam indosurya cipta pada hari Jumat, 13 Mei 2022.”

“Penyidik melakukan pengiriman berkas kembali ke JPU, ada tiga berkas,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu 18 Mei 2022.

Gatot menjelaskan, berkas perkara yang diserahkan atas nama HS, SA dan JI.

Sebelumnya, berkas ini telah diserahkan ke Kejaksaan namun dikembalikan untuk proses pelengkapan.

“Berkas tersangka atas nama HS, SA, dan JI yang telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa atau P19 dari Kejaksaan namun berkat perkara tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Agung dan telah berkoordinasi dengan JPU,” jelasnya.

Seperti diketahui, KSP Indosurya dikabarkan menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta sejak November 2012 sampai Februari 2020.

Kasus ini mencuat usai koperasi mengalami gagal bayar.

Adapun penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.

Empat tersangka itu diantaranya berinisial HS, SA, JI, serta Indosurya sebagai korporasi.

Dalam hal ini, Indosurya dan tersangka JI dipersangkakan dalam Pasal Perbankan dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara untuk tersangka HS dan SA dijerat dengan Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar.***

Berita Terkait

Nama Budi Arie Setiadi Disebut di Dakwaan Judi Online, Jaksa Berpeluang Panggil Sebagai Saksi
Bertemu dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Gedung KPK, Isu Bank BJB Tidak Jadi Pokok Bahasan
Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri, Sesuai Permintaan Penyidik
Koordinasi dengan Kelurahan yang Keluarkan HGB yang Kini Dibatalkan, Bareskrim Polri Selidiki Pagar Laut
Presiden Prabowo Subianto Ingatkan agar TNI dan Polri Harus Bersikap Mawas Diri dan Koreksi Diri
Soal Pemagaran Laut Banten di Perairan Tangerang, DPR Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Subianto
Bagi Siswa Sekolah Umum dan Sekolah Keagamaan, Makan Bergizi Gratis Harus Jadi Program yang Berkeadilan
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Kunjungi Stasiun Senen, Warga Ramai Ingin Foto Bersama

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:12 WIB

Nama Budi Arie Setiadi Disebut di Dakwaan Judi Online, Jaksa Berpeluang Panggil Sebagai Saksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:44 WIB

Bertemu dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Gedung KPK, Isu Bank BJB Tidak Jadi Pokok Bahasan

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:19 WIB

Adik Iriana dan Tim Kuasa Hukum Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri, Sesuai Permintaan Penyidik

Senin, 3 Februari 2025 - 10:52 WIB

Koordinasi dengan Kelurahan yang Keluarkan HGB yang Kini Dibatalkan, Bareskrim Polri Selidiki Pagar Laut

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:20 WIB

Presiden Prabowo Subianto Ingatkan agar TNI dan Polri Harus Bersikap Mawas Diri dan Koreksi Diri

Berita Terbaru