TERKINIPOST.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal dalam sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut ditetapkan enam orang sebagai tersangka.
“Dari hasil pengungkapan ini, kita sudah mengamankan enam tersangka,” ujar Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jumat, 28 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Nama Budi Arie Setiadi Disebut di Dakwaan Judi Online, Jaksa Berpeluang Panggil Sebagai Saksi
Bertemu dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Gedung KPK, Isu Bank BJB Tidak Jadi Pokok Bahasan

SCROLL TO RESUME CONTENT
Enam tersangka yang ditangkap di antaranya dari swasta dan juga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca artikel lainnya di sini: Link Undangan Nikah Bikin Saldo Tabungan Raib, BRI Ingatkan Jangan Sembarang Install Aplikasi
Empat pelaku dari swasta merupakan pemasok device elektronik ilegal tanpa hak dalam tahapan masuk berinisal P, D, E, dan P.
Baca Juga:
Pasar Saham RI Kembali Tancap Gas, CSA Index Jadi Indikator Semangat Baru Investor
Termasuk Anthony Salim, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio
“Kemudian juga kita mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin (Kementerian Perindustrian) dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” katanya.
Dalam kasus tersebut, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.***