TERKINIPOST.COM – Bareskrim Polri menyatakan, akan mengumumkan tersangka dugaan pidana kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), Kamis 17 November 2022.

Bareskrim menyebut, setelah gelar perkara dilakukan sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini,

“Sudah selesai gelar perkara, sudah ada tersangka. Mudah-mudahan besok (hari ini) ya, kita (umumkan, red) tanya dulu ke pimpinan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Rabu 16 November 2022  malam.

Pipit enggan membeberkan lebih lanjut identitas tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk, tersangka merupakan perorangan, lembaga, atau korporasi.

Menurutnya, pengumuman tersangka itu bakal dilakukan melalui konferensi pers.

Pipit, mengatakan, harus menyampaikan hasil gelar perkara tersebut kepada pimpinan Polri terlebih dahulu.

Bareskrim sebelumnya sudah menaikkan dugaan tindak pidana kasus gagal ginjal akut oleh PT Afi Farma ke tahap penyidikan.

PT Afi Farma secara formil dianggap sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang.

Akan tetapi, pihaknya masih perlu mendalami obat diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, hasil pemeriksaan konsisten.

Faktor risiko terbesar penyebab gagal ginjal akut adalah toksikasi dari etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirop.

Yaitu, berdasarkan data dilaporkan dari seluruh rumah sakit di 28 provinsi.

Total pasien gagal ginjal akut di Indonesia mencapai 324 orang, per Rabu 16 November 2022.

Dari jumlah itu, 111 orang telah sembuh, 199 orang meninggal dunia, dan 14 orang pasien masih dirawat.***