TERKINI POST – Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Merlas menegaskan syarat sejahtera sebuah bangsa adalah ketika rakyatnya mempunyai rumah sebagai tempat tinggal.
Mau seseorang punya uang banyak, tambahnya, jika ia tak memiliki rumah maka dapat disebut belum sejahtera.
“Sementara Bank BTN untuk kredit rumah subsidi itu menguasai pangsa pasar sekitar 80 persen. Tetapi ini saya pun tidak yakin, jangan-jangan 100 persen.”
“Karena saya tidak melihat dari bank lain menyalurkan rumah subsidi ini. Hampir tidak kelihatan,” ujar Bertu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kekayaan Negara dan Direktur Utama BTN, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu 14 September 2022
Baca Juga:
Kongsi Media Luncurkan Portal Bisnis Kengpo.com, Dukung Publikasi Sosial dan Promosi Usaha Komunitas
Bahas Swasembada 2028, Zulhas Kumpulkan Kementerian dan Badan di Bawah Kemenko Bidang Pangan
Tegas Berantas Judi Online, Prabowo Subianto Sangat Membahayakan Warga Berpenghasilan Rendah
Ia menilai kehadiran BTN dalam penyaluran kredit rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sangatlah mulia.
Karena itu, ia mendukung adanya Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah untuk BTN, terlebih jika ada right issue sebesar Rp2,48 triliun untuk meningkatkan jumlah penyediaan unit rumah menjadi 1,32 juta unit.
“Saya mendukung agar supaya MBR diberi kemudahan untuk membeli rumah,” ujarnya.
Di sisi lain, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mendorong agar batas umur kredit (tenor) bisa melebihi dari 20 tahun pembiayaan.
Baca Juga:
Kementerian dan Lembaga Punya Portofolio Lebih Khusus, CSIS Beri Respons Positif Kabinet Prabowo
Sebab, jika batas tenor maksimal hanya 20 tahun berarti maksimal umur seseorang jika ingin mendapatkan pinjaman pembiayaan rumah murah adalah di angka usia 35 tahun.
“Peraturan ini dari mana? Saya tidak tahu ini peraturannya dari OJK, BI, atau BTN sendiri?” tanyanya.
Sedangkan, jika ada seseorang berusia 40 tahun sedangkan ia hanya mampu membayar kredit misalnya Rp1 juta/bulan maka terpaksa tidak dapat membeli rumah.
“Kenapa tidak dipertimbangkan ditingkatkan umur kreditnya hingga 60 tahun kalau ini aturan internal. Sehingga, banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang umurnya 40 tahun masih mampu membeli rumah tersebut,” tutup Bertu.***
Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih