Reformasi Kementerian Keuangan Bisa Dimulai dengan Mencabut Peraturan Rangkap Jabatan

- Pewarta

Rabu, 8 Maret 2023 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.  (Dok. kemenkeu.go.id)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Dok. kemenkeu.go.id)

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

TERKINIPOST.COM – Polemik rangkap jabatan di Kementerian Keuangan Indonesia telah menjadi topik yang cukup kontroversial dalam beberapa tahun terakhir.

Rangkap jabatan, atau ketika seseorang memegang lebih dari satu jabatan di instansi yang sama atau berbeda, telah difasilitasi sebagai salah satu faktor penyebab masalah korupsi dan ketidakadilan di Indonesia.

Beberapa pejabat Kementerian Keuangan Indonesia telah difasilitasi melakukan rangkap jabatan.

Seperti Direktur Jenderal Pajak yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN) atau Wakil Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Fasilitas rangkap jabatan ini dianggap sebagai bentuk konflik kepentingan yang mendistorsi fokus sehingga dapat mengakibatkan turunnya kinerja dan integritas mereka.

Tentunya rangkap jabatan ini akan disambut gembira oleh mereka dalam hal ini para pejabat kementrian keuangan karena penghasilan mereka akan berlipat.

Jika melihat data remunerasi yang didapatkan oleh ASN yang rangkap jabatan sebagaimana dimuat oleh Merdeka.com disana dapat dilihat bagaimana gaji seorang pejabat kementrian keuangan.

Seperti halnya Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan yang juga merangkap sebagai Komisaris PT SMI.

Gaji per bulan yang didapat Dirjen Pajak berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp123.276.200 per bulan.

Dan sebagai Komisaris PT SMI, Dirjen Pajak mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp2,87 miliar.

Sehingga jika diakumulasi dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp8,30 miliar.

Dan banyak lagi yang lainnya yang mendapatkan penghasilan yang fantastis. Wajar para pejabat hidup hedon karena mempunyai gaji yang berlipat-lipat.

Tidak fair bagi rakyat yang seharusnya pendapatan pajak ataupun pendapatan BUMN diserap secara besar-besaran hanya untuk menggaji mereka.

Yang semestinya masyarakat lebih bisa menikmati seperti tarif PLN lebih murah, BBM lebih murah dan sebagainya.

Apakah status rangkap jabatan para pejabat tersebut berpengaruh besar terhadap perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat? Tidak juga.

Faktanya masyarakat dapat merasakan bagaimana naiknya tarif-tarif seperti BBM, Listrik dan lain-lain.

Banyak bangunan sekolah yang tidak layak, jalan dan jembatan yang berbahaya untuk dilewati.

Sementara para pejabat rangkap jabatan dan keluarganya bisa hidup hedon menghabiskan uang miliaran rupiah.

Untuk menghadirkan rasa keadilan dimata masyarakat dan dikalangan ASN lainnya serta efisiensi dan efektifitas anggaran baik itu APBN maupun BUMN maka rangkap jabatan khususnya di Kementrian Keuangan ini harus dihilangkan.

Seorang pejabat kementrian akan lebih efektif dalam bekerja bila waktu bekerja mereka hanya difokuskan kepada satu jabatan.***

Berita Terkait

Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Inflasi Pangan Turun 2,31 Persen, Beras SPHP Jadi Penopang
Rp 5.500/kg! Harga Jagung Khusus untuk Peternak Unggas Disiapkan
Produksi Beras Naik 11 Persen, Indonesia Diganjar Peringkat Dunia
Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
CSA Index Agustus 2025 Tunjukkan Kepercayaan Pasar Modal Pulih dengan Cepat
Strategi PHE ONWJ Tingkatkan Keamanan Migas Dengan Peremajaan Pipa Laut Tua

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 16:04 WIB

Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining

Senin, 15 September 2025 - 06:33 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Selasa, 9 September 2025 - 08:12 WIB

Inflasi Pangan Turun 2,31 Persen, Beras SPHP Jadi Penopang

Selasa, 2 September 2025 - 14:02 WIB

Rp 5.500/kg! Harga Jagung Khusus untuk Peternak Unggas Disiapkan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:31 WIB

Produksi Beras Naik 11 Persen, Indonesia Diganjar Peringkat Dunia

Berita Terbaru