Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Pengumuman Bohong Khilafatul Muslimin di Lampung

- Pewarta

Jumat, 19 Agustus 2022 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Pengumuman Bohong Khilafatul Muslimin di Lampung

Ilustrasi berita hoax. (Dok. Terkini Post/M. Rifa'i Azhari)

TERKINI POST – Kepolisian Daerah Lampung Tuntaskan penyidikan kasus dugaan pemberitahuan bohong yang menjerat tokoh Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung.

Penuntasan penyidikan kasus tersebut diumumkan pada 18 Agustus 2022 oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat.

Karena penyidikan telah tuntas, selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti dilimpahkan kepada pihak kejaksaan, jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung.

”Kami telah melakukan proses penyelidikan, penyidik dan penetapan Tersangka CH alias AB dan oleh JPU Perkara tersebut dinyatakan lengkap dan P21.”

“Sudah diterima oleh penyidik dan selanjutnya dilimpahkan utk tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik,” tegas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung.

Adapun tersangka atas perkara ini diberi inisial CH alias AB. AB berdasarkan hasil penyidikan, jelasnya, diduga menyebarkan berita bohong bahwa pimpinan Khilafatul Muslimim ditangkap saat sedang sholat subuh.

Kemudian AB diduga menyerukan pemerintah anti islam melalui rekaman video.

Atas hal ini, penyidik menduga AB telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 huruf A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.***

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Peran Organisasi Profesi Pasar Modal
Heboh Rumah Jaksa Diisukan Digeledah, Ini Fakta dan Sikap Tegas Negara Menyikapi
Warga NTB Meriahkan Penutupan FORNAS VIII Bersama Slank dan Artis
Diplomat Muda Tewas Mencurigakan: Presiden Desak Penyelidikan Tanpa Intervensi
Vendor Bansos COVID-19 Wajib Patuhi Aturan Kontrak Meski Situasi Darurat
Jalan Sumut Lubang, Duit Rakyat Melayang: KPK Cokok Pejabat Korup

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:49 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:55 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Peran Organisasi Profesi Pasar Modal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Heboh Rumah Jaksa Diisukan Digeledah, Ini Fakta dan Sikap Tegas Negara Menyikapi

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:34 WIB

Warga NTB Meriahkan Penutupan FORNAS VIII Bersama Slank dan Artis

Berita Terbaru

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB