Kantor PT Batu Licin Enam Sembilan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Digeledah KPK

- Pewarta

Selasa, 16 Agustus 2022 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. (Instagram.com/@drendbudhast)

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. (Instagram.com/@drendbudhast)

TERKINI POST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Penggeledahan ini terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan di PT Batu Licin Enam Sembilan. Diduga, perusahaan itu milik Mardani Maming.

“Hari ini, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.”

“Penggeledahan di PT BL 69,” kata Ali di Gedung KPK, Selasa 16 Agustus 2022

Ali memastikan, KPK akan menginformasikan perkembangan dari upaya paksa penggeledahan.

Sehingga diharapkan mendapat sejumlah barang bukti tambahan dari penggeledahan tersebut.

“Proses penggeledahan masih berlangsung. Tentunya akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Ali.

DIketahui, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka di perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kala menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.

“Sebagai bentuk respon nyata atas pengaduan masyarakat. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka, MM,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 28 Agustus 2022.

Mardani ditahan selama 20 hari pertama sampai 16 Agustus 2022. Mardani mendekam di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, Mardani memberikan klarifikasi terkait penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dirinya.

Ia mengaku telah berkirim surat ke KPK akan hadir pada 28 Juli 2022, namun pada Selasa 26 Juli 2022, KPK resmi menetapkan Maming ke dalam DPO. memasukkan maming kedalan daftar pencatian or

“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama.”

“Terhitung mulai 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” ujar Alex.

Mardani diduga menerima uang bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104, 3 Miliar dalam kurun waktu 2014 hingga 2020.***

Berita Terkait

Heboh Rumah Jaksa Diisukan Digeledah, Ini Fakta dan Sikap Tegas Negara Menyikapi
Warga NTB Meriahkan Penutupan FORNAS VIII Bersama Slank dan Artis
Diplomat Muda Tewas Mencurigakan: Presiden Desak Penyelidikan Tanpa Intervensi
Vendor Bansos COVID-19 Wajib Patuhi Aturan Kontrak Meski Situasi Darurat
Jalan Sumut Lubang, Duit Rakyat Melayang: KPK Cokok Pejabat Korup
Wina Armada Sukardi Meninggal, Jejak Panjang Sang Pengawal Kebebasan Pers
Klarifikasi Bareskrim Soal Ijazah Jokowi Diapresiasi Istana: Pemerintah Fokus Pada Kerja Nyata
Nama Budi Arie Setiadi Disebut di Dakwaan Judi Online, Jaksa Berpeluang Panggil Sebagai Saksi

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Heboh Rumah Jaksa Diisukan Digeledah, Ini Fakta dan Sikap Tegas Negara Menyikapi

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:34 WIB

Warga NTB Meriahkan Penutupan FORNAS VIII Bersama Slank dan Artis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:57 WIB

Diplomat Muda Tewas Mencurigakan: Presiden Desak Penyelidikan Tanpa Intervensi

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:28 WIB

Vendor Bansos COVID-19 Wajib Patuhi Aturan Kontrak Meski Situasi Darurat

Senin, 7 Juli 2025 - 08:50 WIB

Jalan Sumut Lubang, Duit Rakyat Melayang: KPK Cokok Pejabat Korup

Berita Terbaru