Bos PT DNA Pro Daniel Abe Minta Maaf, Rugikan Member dengan Aplikasi Investasi Robot Trading

- Pewarta

Sabtu, 28 Mei 2022 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe. (Instagram.com/@thisisdanielabe)

Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe. (Instagram.com/@thisisdanielabe)

APAKABAR NEWS – Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe akhirnya menampakkan diri ke depan publik dalam konferensi pers kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Dalam kesempatan tersebut, Daniel Abe mengungkapkan permohonan maaf kepada seluruh member yang dirugikan akibat berinvestasi melalui DNA Pro.

“Saya Daniel Abe, saya selaku Direktur Utama DNA Pro, saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega, kepada keluarga.”

“Kepada member, dan saya sudah bertanggungjawab atas semua itu sampai detik ini,” kata Daniel Abe dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat 27 Mei 2022.

Daniel Abe kemudian menjelaskan bahwa aplikasi DNA Pro mulanya merupakan aplikasi investasi robot trading yang berjalan dengan baik.

Namun, saat aplikasi ini berkembang dengan pesat dan tidak memiliki kesiapan yang cukup dalam operasionalnya.

Maka ditetapkanlah skema piramida atau ponzi dalam investasi tersebut.

“Memang berkembangnya pesat untuk member, dan ketidaksiapan sistem kami maka terjadilah skema piramida itu. Jadi, memang skema piramida itu terjadi, dan skema piramida itu terjadi uangnya memang balik ke member ke member lagi,” jelasnya.

Sebagai informasi, Daniel Abe menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Selain Daniel Abe, terdapat 13 orang lainnya yang ikut menjadi tersangka.

Yang mana, tiga diantaranya yakni Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

“Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawaty alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan.

Dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Berita Terkait

Heboh Rumah Jaksa Diisukan Digeledah, Ini Fakta dan Sikap Tegas Negara Menyikapi
Warga NTB Meriahkan Penutupan FORNAS VIII Bersama Slank dan Artis
Diplomat Muda Tewas Mencurigakan: Presiden Desak Penyelidikan Tanpa Intervensi
Vendor Bansos COVID-19 Wajib Patuhi Aturan Kontrak Meski Situasi Darurat
Jalan Sumut Lubang, Duit Rakyat Melayang: KPK Cokok Pejabat Korup
Wina Armada Sukardi Meninggal, Jejak Panjang Sang Pengawal Kebebasan Pers
Klarifikasi Bareskrim Soal Ijazah Jokowi Diapresiasi Istana: Pemerintah Fokus Pada Kerja Nyata
Nama Budi Arie Setiadi Disebut di Dakwaan Judi Online, Jaksa Berpeluang Panggil Sebagai Saksi

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Heboh Rumah Jaksa Diisukan Digeledah, Ini Fakta dan Sikap Tegas Negara Menyikapi

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:34 WIB

Warga NTB Meriahkan Penutupan FORNAS VIII Bersama Slank dan Artis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:57 WIB

Diplomat Muda Tewas Mencurigakan: Presiden Desak Penyelidikan Tanpa Intervensi

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:28 WIB

Vendor Bansos COVID-19 Wajib Patuhi Aturan Kontrak Meski Situasi Darurat

Senin, 7 Juli 2025 - 08:50 WIB

Jalan Sumut Lubang, Duit Rakyat Melayang: KPK Cokok Pejabat Korup

Berita Terbaru