APAKABAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Dengan begitu, Abdul Gafur Mas’ud akan segera disidang.
“Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh tim jaksa dari tim penyidik.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Xinhua Silk Road: Jurnalis Muda Afrika Jajaki Peluang Kerja Sama Baru Tiongkok-Afrika di Hunan

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap,” jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 12 Mei 2022.
“Pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja.”
“Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” sambungnya.
Baca Juga:
Ini Isi Risalah Rapat yang Jadi Biang Sengketa PHK di PT NIL
NagaWorld Raih Sertifikasi Great Place To Work® 2026 dengan Skor Trust Index™ 97%
IGEL Hadirkan Now & Next Workspace & Endpoint Security Summit di Melbourne, Australia
Selain Abdul Gafur, ada empat tersangka lainnya yang segera diadili di antaranya Mulyadi alias MI selaku Plt Sekda Kabupaten PPU dan Edi Hasmoro alias EH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten.
Kemudian Jusman alias JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dan Nur Afifah Balqis alias NAB selaku swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Mereka merupakan para tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap, yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi dari swasta, sudah lebih dulu duduk sebagai terdakwa.***
Baca Juga:
60 Seconds to Tokyo: Sensasi Japanese Street Food di Lebih dari 130 Archipelago Hotels di Indonesia














