TERKINI POST – Baru diberlakukan pelajaran tatap muka di sekolah, kasus pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelajar kembali terjadi di Jalan Kesederhanaan Rt 07/05 Kelurahan Keagungan Taman Sari Jakarta Barat pada Selasa 17 Juli 2022 sore.
Akibat kasus tersebut seorang pelajar berinisial AIS (16) tewas akibat luka sabetan senjata tajam pada dada sebelah kanan hingga tembus.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Metro Taman Sari bersama dengan tim Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdapat 22 pelajar dari beberapa sekolahan yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangannya, di Mapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis 21 Juli 2022.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menjelaskan para pelajar yang diamankan terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya AIS.
AIS sendiri tewas akibat luka sabetan senjata tajam di bagian dada sebelah kanan dan perut.
Baca Juga:
“Untuk eksekutornya berdasarkan keterangan ini ada 3 orang. Semuanya kita amankan di Polsek dan semua masih di bawah umur,” katanya di Polsek Tamansari Jakarta Barat
Selain tiga eksekutor, polisi juga mengamankan puluhan pelajar yang terlibat. Total ada 22 orang yang terlibat dalam aksi bentrokan tersebut.
“Adapun untuk tersangka yang sudah kita amankan jumlah seluruhnya ada 22 dari gabungan kelompok yaitu dari SMA Islam Tambora, SMK Sentosa, dan SMK JP 1,” katanya.
Dari puluhan pelajar ini, polisi menyita puluhan handphone yang diduga digunakan untuk janjian sebelum terjadi bentrokan, lima buah senjata tajam berupa celurit, dan tujuh sepeda motor.
Baca Juga:
Pabrik KT&G di Indonesia Raih Sertifikat “ISO 45001”
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya puluhan pelajar ini dikenakan tiga pasal berbeda.
Adapun tiga eksekutor dikenakan Pasal 170 ayat 2 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sementara 19 lainnya dikenakan pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Sementara mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.***










