Wajib Seiring Politik Hukum, RUU Perampasan Aset Jangan Timbulkan Masalah Hukum Baru

- Pewarta

Rabu, 21 September 2022 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok. Dpr.go.id)

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok. Dpr.go.id)

TERKINI POST – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mewanti-wanti pemerintah agar dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset nantinya wajib seiring dengan penataan ulang politik hukum nasional berkaitan pemidanaan.

Tujuannya, agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan hukum baru kedepannya.

Salah satunya, Arsul mengusulkan penghapusan subsidiaritas atau subsider hukuman dalam pembahasan RKUHP.

Demikian disampaikan Arsul saat hadir sebagai narasumber dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema.

“Menakar Urgensi RUU Perampasan Aset” yang digelar di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 20 September 2022.

Turut hadir sebagai narasumber dalam Forum Legislasi tersebut yaitu Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil dan Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad.

“Saya setuju bahwa UU Perampasan Aset  ini harus ada. Tetapi, sekali lagi mesti ditata. Jangan sampai nanti setelah UU-nya ada menimbulkan masalah hukum baru dan tidak efektif. Jadi, Menkopolhukam juga perlu menata secara keseluruhan.”

“Pemerintah jangan membuat model tambal sulam dalam pembentukan UU, akan tetapi harus dengan memikirkan keselarasan, keserasian dalam keseluruhan politik hukum pemidanaan nasional. Maka, saya pribadi dalam pembahasan RKUHP meminta agar subsidiaritas atau subsider hukuman itu dihapuskan,” ujar Arsul.

Selain itu, Politisi Fraksi PPP ini juga mengingatkan bahwa semangat pembentukan RUU Perampasan Aset tidak hanya untuk aspek penindakan tindak pidana korupsi (Tipikor) semata.

Melainkan, berbagai tindak pidana lainnya terutama membawa kerugian kepada negara meskipun bukan karena korupsi juga dapat dikenakan melalui UU Perampasan Aset contohnya tindak pidana narkotika dan tindak pidana penyelundupan.

“Contohnya, tindak pidana narkotika itu kan membawa kerugian kepada negara. Karena negara terpaksa harus terus melakukan rehabilitasi dan kemudian menyembuhkan para pengguna narkotika. Selain itu tindak pidana penyelundupan, itu kan juga merugikan negara.”

“Karena apa? Karena harusnya ada bea masuk dan pajak impor yang dibayarkan kepada negara, namun karena penyelundupan akhirnya negara tidak mendapatkan. Jadi, jangan seolah-olah dikaitkan bahwa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini hanya terkait dengan Tipikor,” tandas Arsul.

Lebih lanjut, Arsul menekankan urgensi pentingnya Indonesia untuk segera memiliki RUU Perampasan Aset.

Mengingat, Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.

“Keduanya sudah kita ratifikasi. Jadi sebetulnya wajar kalau kita harus punya UU Perampasan Aset ini,” pungkas Wakil Ketua MPR RI ini. ***

Berita Terkait

Slaman Slumun (Ora) Slamet: Langkah Fufufafa yang Berusaha Melakukan Kebohongan kepada Publik
Buru Pembunuh Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari ke Hutan, Polisi Sudah Tahu Identitas Pelaku Pembunuhan
Syamsi Hari dan Budhi Masthuri Bahas Pentingnya Sertifikasi Kompetensi dalam Kegiatan Peningkatan SDM BNSP
KPK Jangan Tebang Pilih Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Kaesang Pangarep dan Mario Dandy
Program Sertifikasi Kompetensi di KEK Jiipe Gresik: BNSP dan 9 LSP Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja
PM Timor Leste Xanana Gusmao Sebut Prabowo Subianto akan Jadi Presiden Indonesia yang Luar Biasa
Pihak Istana Tanggapi Tudingan Wawancara Presiden Jokowi Merupakan Gimmick atau Settingan
Majelis Hakim Heran Penilaian Baik dari KLHK Padahal Jaksa Sebut Kerusakan Lingkungan PT Timah Rp271 T
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 08:42 WIB

Slaman Slumun (Ora) Slamet: Langkah Fufufafa yang Berusaha Melakukan Kebohongan kepada Publik

Rabu, 18 September 2024 - 10:03 WIB

Buru Pembunuh Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari ke Hutan, Polisi Sudah Tahu Identitas Pelaku Pembunuhan

Sabtu, 14 September 2024 - 18:53 WIB

Syamsi Hari dan Budhi Masthuri Bahas Pentingnya Sertifikasi Kompetensi dalam Kegiatan Peningkatan SDM BNSP

Sabtu, 7 September 2024 - 08:00 WIB

KPK Jangan Tebang Pilih Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Kaesang Pangarep dan Mario Dandy

Kamis, 5 September 2024 - 15:29 WIB

Program Sertifikasi Kompetensi di KEK Jiipe Gresik: BNSP dan 9 LSP Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja

Selasa, 3 September 2024 - 10:31 WIB

PM Timor Leste Xanana Gusmao Sebut Prabowo Subianto akan Jadi Presiden Indonesia yang Luar Biasa

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 20:52 WIB

Pihak Istana Tanggapi Tudingan Wawancara Presiden Jokowi Merupakan Gimmick atau Settingan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:35 WIB

Majelis Hakim Heran Penilaian Baik dari KLHK Padahal Jaksa Sebut Kerusakan Lingkungan PT Timah Rp271 T

Berita Terbaru