Usai KPK Serahkan Betkas Suap Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud Segera Disidang

- Pewarta

Jumat, 13 Mei 2022 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai KPK  Serahkan Betkas Suap Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud Segera Disidang

Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM). (Instagram.com/@abdulgafurmasud)

APAKABAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

Dengan begitu, Abdul Gafur Mas’ud akan segera disidang.

“Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh tim jaksa dari tim penyidik.”

“Karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap,” jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 12 Mei 2022.

“Pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja.”

“Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” sambungnya.

Selain Abdul Gafur, ada empat tersangka lainnya yang segera diadili di antaranya Mulyadi alias MI selaku Plt Sekda Kabupaten PPU dan Edi Hasmoro alias EH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten.

Kemudian Jusman alias JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dan Nur Afifah Balqis alias NAB selaku swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Mereka merupakan para tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap, yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi dari swasta, sudah lebih dulu duduk sebagai terdakwa.***

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Peran Organisasi Profesi Pasar Modal
Heboh Rumah Jaksa Diisukan Digeledah, Ini Fakta dan Sikap Tegas Negara Menyikapi
Warga NTB Meriahkan Penutupan FORNAS VIII Bersama Slank dan Artis
Diplomat Muda Tewas Mencurigakan: Presiden Desak Penyelidikan Tanpa Intervensi
Vendor Bansos COVID-19 Wajib Patuhi Aturan Kontrak Meski Situasi Darurat
Jalan Sumut Lubang, Duit Rakyat Melayang: KPK Cokok Pejabat Korup

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:49 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:55 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Peran Organisasi Profesi Pasar Modal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Heboh Rumah Jaksa Diisukan Digeledah, Ini Fakta dan Sikap Tegas Negara Menyikapi

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:34 WIB

Warga NTB Meriahkan Penutupan FORNAS VIII Bersama Slank dan Artis

Berita Terbaru