APAKABAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Dengan begitu, Abdul Gafur Mas’ud akan segera disidang.
“Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh tim jaksa dari tim penyidik.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Creality Rayakan 12 Tahun Inovasi dengan KliTek™ dan Ekspansi Ekosistem Berbasis AI
EngineAI Resmikan Pabrik Cerdas di Shenzhen, Robot Humanoid T800 Mulai Dikirim secara Massal

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap,” jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 12 Mei 2022.
“Pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja.”
“Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” sambungnya.
Baca Juga:
Gravity Game Unite (GGU) Tutup OBT MMORPG PC “Ragnarok Zero: Global” dengan Sukses Besar
Selain Abdul Gafur, ada empat tersangka lainnya yang segera diadili di antaranya Mulyadi alias MI selaku Plt Sekda Kabupaten PPU dan Edi Hasmoro alias EH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten.
Kemudian Jusman alias JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dan Nur Afifah Balqis alias NAB selaku swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Mereka merupakan para tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap, yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi dari swasta, sudah lebih dulu duduk sebagai terdakwa.***
















