Selamat Berjuang, Bela Kebebasan dan Kemerdekaan untuk Sudut Pandang yang Berbeda

- Pewarta

Rabu, 11 Mei 2022 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edy Mulyadi. (Facebook.com/@Sohib H. Edy Mulyadi)

Edy Mulyadi. (Facebook.com/@Sohib H. Edy Mulyadi)

APAKABAR NEWS – Begitu mudahnya rezim memilih seseorang untuk diadili atau dihukum. Betapa sulitnya juga untuk mengadili dan menghukum orang pilihan lainnya.

Hukum bermata terbelalak dengan timbangan yang berat sebelah. Simbolnya bukan dewi keadilan membawa pedang dan timbangan tetapi raksaksa menyeringai membawa gada besar dengan manusia kerdil sebagai pesakitan.

Edy Mulyadi adalah manusia pilihan yang dihadapkan pada raksasa bengis itu. Untuk kesalahan yang tidak jelas bahkan tanpa salah yang layak diadili apalagi dihukum.

Hanya karena menyebut IKN baru sebagai tempat jin buang anak untuk menggambarkan lokasi yang jauh dan masih sepi. Tidak berkorelasi dengan penistaan suku atau kelompok manapun.

Edy sendiri adalah jurnalis yang tentu saja faham bahwa pemberitaan dan pernyataannya itu bagian dari publikasi media yang masuk dalam ranah kompetensi UU Pers.

Tidak serta merta dapat dibawa ke ranah pidana. Pemaksaan seperti ini menegaskan terjadinya kriminalisasi atas aktivis.

Lebih jauh publik mengaitkan dengan sikap kritis Edy terhadap berbagai peristiwa dan kebijakan termasuk soal pemberitaan atas pembunuhan enam laskar FPI di KM 50.

Sebelum test area itu diobrak abrik dan dibantai habis oleh pihak-pihak yang ketakutan bahwa perbuatan jahatnya nyata dan beralat bukti.

Edy Mulyadi ditahan dan dinyatakan sebagai tersangka dengan delik yang dituduhkan sebagai ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

UU 1 tahun 1946, UU ITE dan aturan KUHP diancamkan kepadanya. Ketentuan ini berhadapan dengan kritik dan kebebasan berpendapat yang dilakukan dan didalilkan Edy Mulyadi.

Menjadi teringat dengan kasus sumir lain HRS yang dituduhkan hampir sama atas perbuatan “menyatakan dirinya sehat” setelah pemeriksaan di RS UMMI Bogor.

HRS diganjar hukuman 2 tahun oleh MA yang sebelumnya 4 tahun di Pengadilan Negeri. Hukum yang dipaksakan untuk melumpuhkan lawan politik.

Soal “tempat jin buang anak” bukan frasa ujaran kebencian itu ungkapan biasa untuk menggambarkan daerah yang jauh dan sepi. IKN baru yang memang masih dalam keadaan demikian.

Apalagi terbukti beberapa waktu lalu di tempat ini dilakukan ritual mistik dipimpin oleh Presiden RI Jokowi. Upacara kendi pasir serupa dengan “buang jin”.

Tapi semua menyadari proses peradilan terhadap Edy bukanlah proses hukum tetapi proses politik. Sehingga berlaku adagium siapa berkuasa dapat bertindak apa.

Negeri ini sudah tercoreng moreng oleh kasus-kasus politik di ruang pengadilan. HRS, Syahganda, Anton Permana, Jumhur, Kivlan Zen, dan lainnya menjadi contoh.

Pembebasan aparat atas pembantaian 6 laskar FPI di ruang pengadilan juga bentuk dari operasi penyelamatan politik.

Edy Mulyadi tidak layak diadili, tidak ada kejahatan yang dilakukannya. Sementara penjahat asli masih berkeliaran dimana-mana apakah penista agama, koruptor, atau penghianat bangsa.

Penjual kedaulatan negara itu pengisi ruang Istana. Bebas berkelana ke Singapura, Australia, Eropra, Amerika ataupun China.

Edy menjadi bagian dari martir demokrasi, pejuang kebebasan berpendapat, serta aktivis media yang bersuara apa adanya. Edy mewakili aspirasi yang tersumbat.

Berjalan lurus di lorong kegelapan kekuasaan. Melabrak fatsoen basa-basi atas ancaman tirani dan oligarki yang selalu sembunyi.

Selamat berjuang, selamat membela kebebasan dan kemerdekaan untuk berpandangan beda.

Berbasis keyakinan bahwa rezim sedang terperosok di lubang kezaliman.

Kritik Edy Mulyadi atas IKN baru yang tidak layak dan dipaksakan adalah benar. Edy Mulyadi benar.

Opini: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Berita Terkait

Koordinasi dengan Kelurahan yang Keluarkan HGB yang Kini Dibatalkan, Bareskrim Polri Selidiki Pagar Laut
Presiden Prabowo Subianto Ingatkan agar TNI dan Polri Harus Bersikap Mawas Diri dan Koreksi Diri
Soal Pemagaran Laut Banten di Perairan Tangerang, DPR Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Subianto
Bagi Siswa Sekolah Umum dan Sekolah Keagamaan, Makan Bergizi Gratis Harus Jadi Program yang Berkeadilan
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Kunjungi Stasiun Senen, Warga Ramai Ingin Foto Bersama
Polisi Periksa Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Judi Online
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Minta Pejabat Hemat Biaya Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa untuk Perbaiki Sekolah hingga Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 10:52 WIB

Koordinasi dengan Kelurahan yang Keluarkan HGB yang Kini Dibatalkan, Bareskrim Polri Selidiki Pagar Laut

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:20 WIB

Presiden Prabowo Subianto Ingatkan agar TNI dan Polri Harus Bersikap Mawas Diri dan Koreksi Diri

Sabtu, 18 Januari 2025 - 07:32 WIB

Soal Pemagaran Laut Banten di Perairan Tangerang, DPR Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Subianto

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:02 WIB

Bagi Siswa Sekolah Umum dan Sekolah Keagamaan, Makan Bergizi Gratis Harus Jadi Program yang Berkeadilan

Sabtu, 28 Desember 2024 - 09:35 WIB

Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Kunjungi Stasiun Senen, Warga Ramai Ingin Foto Bersama

Berita Terbaru