TERKINI POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 40 partai politik (parpol) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, August Mellaz, melalui keterangan tertulisnya, Senin 15 Agustus 2022.
“40 parpol yang mendaftar itu merupakan bagian dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI,” katanya.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
RI Sudah Beli Gandum dan Boeing, Tapi Tarif AS Tetap Menggila
Jalan Sumut Lubang, Duit Rakyat Melayang: KPK Cokok Pejabat Korup
Wina Armada Sukardi Meninggal, Jejak Panjang Sang Pengawal Kebebasan Pers

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya kata August, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan.
“Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” ungkap August.
Adapun 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni:
Baca Juga:
TPPO Internasional Terbongkar, Bandara Soetta Jadi Sarang Perdagangan Orang
Nikita Diseret Kasus Skincare, Borgol Jadi Aksesori Viral Terbaru
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Selanjutnya, 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas yakni:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Baca Juga:
Klarifikasi Bareskrim Soal Ijazah Jokowi Diapresiasi Istana: Pemerintah Fokus Pada Kerja Nyata
Nama Budi Arie Setiadi Disebut di Dakwaan Judi Online, Jaksa Berpeluang Panggil Sebagai Saksi
Bertemu dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Gedung KPK, Isu Bank BJB Tidak Jadi Pokok Bahasan