TERKINIPOST.COM – Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Abdy Yuhana mengecam pembongkaran bangunan bersejarah Cagar Budaya Rumah Ema Idham atau Rumah Singgah Bung Karno di Jalan Ahmad Yani Nomor 12, Kelurahan Padang Pasir, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
“Pembongkaran tersebut diduga bertentangan tidak hanya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga semangat merawat memori kolektif yang membentuk identias kebangsaan,” kata Abdy Yuhana dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Bandung, Selasa 21 Februari 2023.
Abdy yang juga Sekjen Persatuan Alumnni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendukung penuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lantaran Rumah Singgah tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Harus ada tindakan hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata dia.
Baca Juga:
CSA Index Desember 2024 Mengindikasikan Kinerja Positif IHSG, Mendorong Harapan Pertumbuhan Ekonomi
Dia mengungkapkan salah satu syarat bangsa itu maju adalah adanya kebanggaan terhadap sejarahnya.
Penulis Swedia, Juri Lina dalam bukunya Architect of Deception –The Concealed History of Freemasonry sudah mewanti-wanti akan pentinya arti sejarah bagi sebuah bangsa.
“Ada bahaya yang mengintai bila suatu bangsa melupakan atau tercerabut dari akar sejarahnya,” tuturnya.
Mengutip buku tersebut, Abdy menyebutkan ada tiga cara yang dilakukan pihak luar untuk melemahkan dan menjajah suatu negeri.
Baca Juga:
Soal Mantan Pacar Kaesang Pangarep Gunakan Jaket PDIP, Sekjen Hasto Kristianto Beri Penjelasan
Pertama, kaburkan sejarahnya, yang kedua, hancurkan bukti-bukti sejarahnya agar tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
“Lalu yang ketiga, putuskan hubungan mereka dengan leluhurnya dengan mengatakan bahwa leluhur itu bodoh dan primitif,” ujarnya.
Ia mengungkap masih rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, termasuk kesadaran untuk turut menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya.
“Saya kira ini menjadi pekerjaan rumah untuk kita semua,” tandasnya.
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
Penemuan Kerangka Manusia Laki-laki dengan KTP Perempuan Bikin Warga Kabupaten Bekasi Geger
Mengutip situs resmi Pemerintah Kota Padang, Rumah Ema Idham didirikan pada 1930 dan ditetapkan sebagai cagar budaya dengan Nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.
Rumah Ema Idham pernah digunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan di circa 1942.
Pada waktu itu Bung Karno yang sedang dalam perjalanan dari Bengkulu, akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda.
Selama tinggal di sana, Soekarno menggunakan waktunya untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.
Dahulu, rumah tersebut merupakan rumah tinggal keluarga Dr Waworuntu dan pada waktu dijadikan rumah singgah Bung Karno, pemerintah Belanda takut presiden pertama RI itu dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia.
Maka dari itulah, Soekarno akan dibuang dari Bengkulu ke luar negeri.
Namun, saat akan berangkat, kapal yang akan memberangkatkan Bung Karno rusak.
Pada akhirnya pemerintah Belanda meminta Presiden Soekarno menuju Padang dengan mengendarai gerobak sapi.***