TERKINIPOST.COM – Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, MDS (20), Polisi menetapkan satu tersangka baru yang merupakan rekan pelaku berinisial S alias SLRPL (19).
Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan barang bukti dari pengembangan penyelidikan.
“Malam ini Kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Hisense Luncurkan Materi Iklan Piala Dunia FIFA 2026™, Dekatkan Penggemar Lewat Inovasi Teknologi

SCROLL TO RESUME CONTENT
“(Tersangka S) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS,” jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., dilansir dari laman pmjnews, Jumat 24 Februari 2023.
Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi juga menyampaikan, dalam kasus ini, tersangka baru inisial S dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Pasal tersebut juga diterapkan kepada pelaku MDS.
Baca Juga:
Pameran Kanton ke-139 mencetak rekor baru dalam jumlah kehadiran pembeli luar negeri
Hisense Luncurkan XR10: Proyektor Premium yang Hadirkan Pengalaman Sinematik di Rumah
“Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP,” jelas Kapolres.
Menurut Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap S di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.***
Baca Juga:
“Now Is Your Spark”: Huawei Dukung Pengguna Kendalikan Hidup dengan Teknologi untuk Seluruh Skenario
USANA Adakan Spa & Wellness Retreat Inspiratif Untuk Mendukung Perempuan di Asia Pasifik
















