TERKINIPOST.COM – Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, MDS (20), Polisi menetapkan satu tersangka baru yang merupakan rekan pelaku berinisial S alias SLRPL (19).
Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan barang bukti dari pengembangan penyelidikan.
“Malam ini Kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka.”
“(Tersangka S) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS,” jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., dilansir dari laman pmjnews, Jumat 24 Februari 2023.
Baca Juga:
Ingin Himpun Seluruh Kekuatan Bangsa untuk Kompak dan Bersatu, Prabowo Subianto Hadiri Rakornas PKB
60 WNA dari 5 Negara Terima Sertifikat Kompetensi Halal dari BNSP untuk Perkuat Standar Global
Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, Artis Sandra Dewi akan Hadir Lagi
Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi juga menyampaikan, dalam kasus ini, tersangka baru inisial S dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Pasal tersebut juga diterapkan kepada pelaku MDS.
“Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP,” jelas Kapolres.
Menurut Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap S di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Survei Sebut 83,4 Persen Publik Yakin Pemerintahan Prabowo Mampu Pimpin Indonesia Lebih Baik
Sebanyak 8,3 Persen Penduduk Tak Punya Energi Hidup Sehat dan 68 Kabupaten/Kota Rentan Rawan Pangan
Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.***