TERKINIPOST.COM – Polda Sumatra Barat (Sumbar) terima laporan masyarakat terkait penambangan pasir pantai ilegal di Muaro Anai, Pasie Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Dua orang diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan.
Direskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan Petugas kepolisian bergerak ke Muaro Anai.
Polisi yang terdiri dari 9 personel melakukan kegiatan penyelidikan terkait dengan adanya kegiatan penambangan pasir tanpa izin.
Baca Juga:
Termasuk Anthony Salim, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio
Berselisih dengan Kardinal Soal Defisit Keuangan Vatikan, Kondisi Paus Fransiskus Sebelum Dirawat
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden
“Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar langsung ke lapangan menindaklanjuti pemberitaan di media de Gan narasumber anggota DPR RI Andre Rosiade, Selasa 4 Oktober 2022,” terang Kombes Pol. Adip Rojikan.
Subdit IV langsung melakukan pengecekan terkait dengan adanya kegiatan penambangan pasir tanpa izin tersebut.
Ditemukan adanya kegiatan penambangan pasir yang diambil dari sungai pintu muara dengan sampan atau perahu kayu.
“Atas kegiatan tersebut diamankan E selaku orang yang melakukan kegiatan penambangan pasir tersebut dan Yunisman selaku sopir mobil yang membawa pasir untuk dilakukan penjualan ke Pekanbaru, Riau.”
Baca Juga:
HUT Partai Gerindra, Inilah Momen Prabowo Subianto Sapa dan Peluk Perwakilan PDI Perjuangan
“Kegiatan penambangan pasir tersebut telah terjadi sejak tahun 2019,” jelasnya.
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar membawa E dan Y alias U dibawa menuju Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk dimintai keterangan.
“Kami tindaklanjuti dengan melakukan pengambilan keterangan dan penyelidikan mendalam,” tutupnya***