Mestinya Mundur Dulu, Tanggapan Soal Putusan MK Terkait Menteri Aktif Boleh Jadi Capres

- Pewarta

Sabtu, 5 November 2022 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota komisi II DPR RI Mohamad Muraz. (Dok. Dpr.go.id)

Anggota komisi II DPR RI Mohamad Muraz. (Dok. Dpr.go.id)

TERKINIPOST.COM – Anggota komisi II DPR RI Mohamad Muraz menilai seluruh warga negara memang memiliki hak untuk menjadi presiden.

Namun, bagi menteri atau pejabat setingkat menteri, sejatinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu jika ingin masuk bursa calon presiden atau wakil presiden.

“Kalau menteri mencalonkan diri sebagai Presiden, itu memang hak setiap warga Negara.”

“Tetapi menteri atau pejabat negara setingkat menteri yang mencalonkan Presiden itu ya harus berhenti dong jadi menterinya, sportif,” ujar Muraz kepada wartawan, baru-baru ini.

Dijelaskan Politisi Fraksi Partai Demokrat ini, apabila seseorang menjadi capres/cawapres dan menteri dalam waktu bersamaan maka ia tidak akan efektif dalam menjalankan bertugas pemerintahan.

Pasalnya, tugas Menteri atau pejabat negara itu kan harus melayani rakyat, bagaimana dia akan terpecah pemikirannya.

Di satu pihak memperjuangkan harapannya untuk menang di Pilpres, namun di lain pihak dia harus juga menjalankan tugasnya untuk masyarakat. Hal tersebut menurutnya tentu tidak akan berjalan dengan baik.

“Terbagi sekali (konsentrasinya), jangankan di Pilpres, jadi walikota aja susah terbagi pikirannya. Belum lagi jabatan Menteri yang bisa menimbulkan kesan dipolitisir.”

“Misalnya, ada bantuan dari Kementeriannya, nanti disangka dipolitisir. Artinya akan menimbulkan praduga praduga yang tidak baik. Sebaiknya mundur saja jadi menterinya kalau sudah nyalon presiden,” tambahnya.

Oleh karenanya, Legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat V ini meminta KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) segera membuat peraturan menjelang Pemilu 2024.

Termasuk aturan bagi para kandidat harus lebih dulu melepas jabatannya di Kementerian.

Ungkapan Muraz tersebut menyusul dikabulkannya permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Ketua MK Anwar Usman mengabulkan putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

“Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden,” kata Anwar Usman dalam sidang daring di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 31 Oktober 2022 lalu. ***

Berita Terkait

HUT Partai Gerindra, Inilah Momen Prabowo Subianto Sapa dan Peluk Perwakilan PDI Perjuangan
Prabowo Subianto Sebut Ada Pihak-pihak yang Berupaya untuk Memisahkan Dirinya dengan Jokowi
Litbang Kompas Ungkap Sebanyak 84,7 Persen Rakyat Kecil Puas dengan Pemerintahan Prabowo
Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu degan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya
Ketua KPK Buka Suara Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka
Ada Pihak yang Diam-diam Incar Posisi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri: Gila!
Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Panda Nababan: PDIP Sudah Legawa dengan yang Dilakukan Jokowi
Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi atau Pembelaan Dìri dalam 7 Bahasa, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:38 WIB

HUT Partai Gerindra, Inilah Momen Prabowo Subianto Sapa dan Peluk Perwakilan PDI Perjuangan

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:32 WIB

Prabowo Subianto Sebut Ada Pihak-pihak yang Berupaya untuk Memisahkan Dirinya dengan Jokowi

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:20 WIB

Litbang Kompas Ungkap Sebanyak 84,7 Persen Rakyat Kecil Puas dengan Pemerintahan Prabowo

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:37 WIB

Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu degan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:09 WIB

Ketua KPK Buka Suara Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka

Berita Terbaru