Menkopolhukam Mahfud MD Beri Tanggapan Soal Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

- Pewarta

Sabtu, 17 Desember 2022 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam, Mahfud MD. (Dok. Kominfo.go.id)

Menko Polhukam, Mahfud MD. (Dok. Kominfo.go.id)

TERKINIPOST.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier.

Mahfud saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022, mengatakan pemberian pangkat itu dalam aturannya memang memungkinkan.

“Itu saja. Tentang urgensi nya apa, tentu Pak Prabowo Subianto (Menhan) lebih tahu,” kata Mahfud ketika dimintai komentar nya soal pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier oleh Menhan Prabowo Subianto pada Jumat 9 Desember 2022.

Menurut dia, untuk pemberian pangkat Letkol ke bawah itu memang dikeluarkan dengan keputusan panglima TNI.

Pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier itu, kata Mahfud, dalam rangka bela negara, yakni komponen cadangan.

Baca juga: Pengamat: Pemberian pangkat untuk Deddy Corbuzier bangun citra TNI

Baca juga: Laksamana Yudo: Pemberian pangkat untuk Deddy Corbuzier diperbolehkan

“Mungkin Deddy bisa dianggap sebagai orang yang bisa mendorong komponen cadangan menjadi lebih bagus, lebih maju, punya wawasan yang luas, mengajak orang untuk ikut aktif, mendorong semangat para komcad itu di dalam tugas-tugas membela negara,” tutur kata Mahfud.

Menurut PP Nomor 39 Tahun 2010, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan nya.

Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, lanjut dia, serendah-rendahnya letnan dua.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut, kata dia, merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Dijelaskan pula bahwa penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.

Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan maka pangkat tersebut akan dicabut.

Baca juga: Komisi I: pemberian pangkat letkol tituler perlu dijelaskan ke publik

Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan bahwa penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Sebelumnya, Deddy Corbuzier dalam akun Instagram nya mengaku diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto.

Dia mengatakan pangkat tersebut disahkan juga oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kasad Jenderal Dudung Abdurachman.

Deddy mengucapkan terima kasih kepada Keluarga Besar TNI dan Kementerian Pertahanan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi itu.***

Berita Terkait

Bulan September 2024, Politisi PDI Perjuangan Pramono Anung Pastikan Mundur dari Menteri Sekretaris Kabinet
Isu Keretakan Hubungan antara Presiden Jokowi dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Begini Tanggapan Istana
Berpisah dengan PBNU, Muhaimin Iskandar Nyatakan ke Depan PKB akan Jadi Partai yang Independen dan Mandiri
Airlangga Hartarto Lengser, Bahlil Lahadalia Segera Menjadi Ketua Umum Partai Golkar Periode 2024 – 2029
Terkait Kabar akan Jadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Faisol Riza Tanggapi Akun Media Sosial
Belum Umumkan Cagub Jakarta dan Banten dalam Pilkada Serentak 2024, Ini Alasan PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto Telah Lapor Megawati Terkait Mundurnya Airlangga Hartarto dari Ketua Umum Partai Golkar
Tak Buru-buru Umumkan Dukungannya di Pilkada Jakarta 2024, AHY Ungkap Alasan Partai Demokrat
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 13:05 WIB

Bulan September 2024, Politisi PDI Perjuangan Pramono Anung Pastikan Mundur dari Menteri Sekretaris Kabinet

Senin, 26 Agustus 2024 - 15:18 WIB

Isu Keretakan Hubungan antara Presiden Jokowi dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Begini Tanggapan Istana

Senin, 26 Agustus 2024 - 09:27 WIB

Berpisah dengan PBNU, Muhaimin Iskandar Nyatakan ke Depan PKB akan Jadi Partai yang Independen dan Mandiri

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:06 WIB

Airlangga Hartarto Lengser, Bahlil Lahadalia Segera Menjadi Ketua Umum Partai Golkar Periode 2024 – 2029

Rabu, 21 Agustus 2024 - 09:36 WIB

Terkait Kabar akan Jadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Faisol Riza Tanggapi Akun Media Sosial

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:18 WIB

Belum Umumkan Cagub Jakarta dan Banten dalam Pilkada Serentak 2024, Ini Alasan PDI Perjuangan

Senin, 12 Agustus 2024 - 08:35 WIB

Hasto Kristiyanto Telah Lapor Megawati Terkait Mundurnya Airlangga Hartarto dari Ketua Umum Partai Golkar

Jumat, 9 Agustus 2024 - 18:40 WIB

Tak Buru-buru Umumkan Dukungannya di Pilkada Jakarta 2024, AHY Ungkap Alasan Partai Demokrat

Berita Terbaru