TERKINI POST – Polri akan melanjutkan kembali sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka penghalangan penyelidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang KKEP akan dilaksanakan pada Selasa, 6 September 2022 besok, terhadap terperiksa Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP AN).
“Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar adalah KBP AN besok akan digelar tatap jam 10-an dan juga memeriksa beberapa saksi,” ujar Dedi ditemui di Gedung DPR, Senin, 5 September 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
ISB Rayakan 25 Tahun dengan Beasiswa 100% bagi Calon Peserta PGP Internasional
Flexsys Mengumumkan Kenaikan Harga Global untuk Sulfur Tak Larut

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkan Dedi, sidang KKEP besok akan memutuskan terhadap KBP AN atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
“Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi kode etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN,” tandasnya.***
Baca Juga:
Menutup Kesenjangan Literasi Digital Berpotensi Mendorong PDB Global hingga Triliunan Dolar














