TERKINI POST – Polri akan melanjutkan kembali sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka penghalangan penyelidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang KKEP akan dilaksanakan pada Selasa, 6 September 2022 besok, terhadap terperiksa Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP AN).
“Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar adalah KBP AN besok akan digelar tatap jam 10-an dan juga memeriksa beberapa saksi,” ujar Dedi ditemui di Gedung DPR, Senin, 5 September 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkan Dedi, sidang KKEP besok akan memutuskan terhadap KBP AN atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
“Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi kode etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN,” tandasnya.***
Baca Juga:
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta














