TERKINIPOST.COM – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Bambang Tejo melalui keterangan tertulis menyampaikan klarifikasi.
Terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan, terhadap pengusaha Semarang. Bambang menampik berita tersebut.
Sebab, menurutnya, penangkapan dilakukan penyidik yang berwenang dengan dilengkapi surat perintah penangkapan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Xinhua Silk Road: Jurnalis Muda Afrika Jajaki Peluang Kerja Sama Baru Tiongkok-Afrika di Hunan

SCROLL TO RESUME CONTENT
Serta dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur KUHAP, dia juga membantah pemberitaan tentang penganiayaan terhadap AH.
Pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang bersangkutan berusaha melarikan diri, sehingga penyidik yang dibantu petugas mengamankan tersangka.
“Selama proses pemeriksaan terhadap tersangka, AH juga dalam keadaan sehat,” ujar dia.
Baca Juga:
Ini Isi Risalah Rapat yang Jadi Biang Sengketa PHK di PT NIL
NagaWorld Raih Sertifikasi Great Place To Work® 2026 dengan Skor Trust Index™ 97%
IGEL Hadirkan Now & Next Workspace & Endpoint Security Summit di Melbourne, Australia
Terakhir, Kejati Jawa Tengah mempertimbangkan upaya hukum terkait penyebaran informasi tidak benar bahwa terjadi penculikan dan penganiayaan terhadap AH.
Langkah hukum akan ditempuh apabila itu ditujukan demi menghindari atau menghalangi proses penyidikan.
Bambang menjelaskan, Kejati Jateng menangkap paksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berinisial AH.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup AH diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk,” kata Bambang Tejo
Baca Juga:
60 Seconds to Tokyo: Sensasi Japanese Street Food di Lebih dari 130 Archipelago Hotels di Indonesia
Bambang mengatakan upaya penangkapan paksa terhadap AH sudah sesuai ketentuan yang berlaku atau mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Yang dilengkapi surat perintah penangkapan. Hal tersebut guna kepentingan penyidikan,” katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 23 Desember 2022.
Ia menyebutkan berdasarkan bukti permulaan AH diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dua bank tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp25 miliar.
Ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan AH ditahan selama 20 hari di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Kedungpane).***














