Kejati Jateng Beri Keterangan Resmi Soal Berita Penculikan dan Penganiayaan Pengusaha AH

- Pewarta

Sabtu, 24 Desember 2022 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Jawa Tengah Bambang Tejo. (Dok. Ist)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Bambang Tejo. (Dok. Ist)

TERKINIPOST.COM – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Bambang Tejo melalui keterangan tertulis menyampaikan klarifikasi.

Terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan, terhadap pengusaha Semarang. Bambang menampik berita tersebut.

Sebab, menurutnya, penangkapan dilakukan penyidik yang berwenang dengan dilengkapi surat perintah penangkapan.

Serta dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur KUHAP, dia juga membantah pemberitaan tentang penganiayaan terhadap AH.

Pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang bersangkutan berusaha melarikan diri, sehingga penyidik yang dibantu petugas mengamankan tersangka.

“Selama proses pemeriksaan terhadap tersangka, AH juga dalam keadaan sehat,” ujar dia.

Terakhir, Kejati Jawa Tengah mempertimbangkan upaya hukum terkait penyebaran informasi tidak benar bahwa terjadi penculikan dan penganiayaan terhadap AH.

Langkah hukum akan ditempuh apabila itu ditujukan demi menghindari atau menghalangi proses penyidikan.

Bambang menjelaskan, Kejati Jateng menangkap paksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berinisial AH.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup AH diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk,” kata Bambang Tejo

Bambang mengatakan upaya penangkapan paksa terhadap AH sudah sesuai ketentuan yang berlaku atau mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yang dilengkapi surat perintah penangkapan. Hal tersebut guna kepentingan penyidikan,” katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 23 Desember 2022.

Ia menyebutkan berdasarkan bukti permulaan AH diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dua bank tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp25 miliar.

Ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan AH ditahan selama 20 hari di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Kedungpane).***

Berita Terkait

KPK Jangan Tebang Pilih Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Kaesang Pangarep dan Mario Dandy
Program Sertifikasi Kompetensi di KEK Jiipe Gresik: BNSP dan 9 LSP Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja
PM Timor Leste Xanana Gusmao Sebut Prabowo Subianto akan Jadi Presiden Indonesia yang Luar Biasa
Pihak Istana Tanggapi Tudingan Wawancara Presiden Jokowi Merupakan Gimmick atau Settingan
Majelis Hakim Heran Penilaian Baik dari KLHK Padahal Jaksa Sebut Kerusakan Lingkungan PT Timah Rp271 T
Reshuffle Kabinet 2024, Pesiden Jokowi Lantik Bahlil Lahadalia Sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Zulmansyah Sekedang Resmi Terpilih Menjadi Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia 2023 – 2028
Megawati Soekarnoputri Tak Hadiri Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara, Puan Maharani Beber Alasannya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 08:00 WIB

KPK Jangan Tebang Pilih Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Kaesang Pangarep dan Mario Dandy

Kamis, 5 September 2024 - 15:29 WIB

Program Sertifikasi Kompetensi di KEK Jiipe Gresik: BNSP dan 9 LSP Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja

Selasa, 3 September 2024 - 10:31 WIB

PM Timor Leste Xanana Gusmao Sebut Prabowo Subianto akan Jadi Presiden Indonesia yang Luar Biasa

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 20:52 WIB

Pihak Istana Tanggapi Tudingan Wawancara Presiden Jokowi Merupakan Gimmick atau Settingan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:35 WIB

Majelis Hakim Heran Penilaian Baik dari KLHK Padahal Jaksa Sebut Kerusakan Lingkungan PT Timah Rp271 T

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:40 WIB

Reshuffle Kabinet 2024, Pesiden Jokowi Lantik Bahlil Lahadalia Sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:54 WIB

Zulmansyah Sekedang Resmi Terpilih Menjadi Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia 2023 – 2028

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 20:19 WIB

Megawati Soekarnoputri Tak Hadiri Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara, Puan Maharani Beber Alasannya

Berita Terbaru