Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tower PLN

- Pewarta

Selasa, 20 September 2022 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tower PLN. (Dok. Pln.co.id)

Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tower PLN. (Dok. Pln.co.id)

TERKINI POST – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus korupsi pengadaan tower transmisi 2016 pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, ketiga saksi yang diperiksa yakni, NM selaku Tenaga Ahli Pusenis 2015, NS selaku Direktur Regional Jawa Barat, dan ZN selaku Engineer Konstruksi Transmisi PLN Pusat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi 2016 pada PT PLN (persero),” kata Sumedana, dalam keterangan yang diterima, Senin 19 September 2022

Sumedana menjelaskan, kasus ini berawal ketika pada 2016 PT PLN (persero) memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp2.251.592.767.354.

Sebelumnya, tegas Sumedana, telah dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower 2016 pada PT. PLN.

Yaitu adanya fakta-fakta, perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Fakta-fakta tersebut di antaranya, dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat. Menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower.

Padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada 2016, namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

Kemudian, PT PLN dalam proses pengadaan pun selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO, sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO.

PT Bukaka dan 13 penyedia tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30 persen.

Selanjutnya, pada periode November 2017 sampai dengan Mei 2018, penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing.

Kondisi tersebut memaksa PT PLN melakukan addendum pekerjaan pada Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama satu tahun.

PT PLN dan penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower.

Perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.

Pada kasus ini, ditemukan juga tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum.

Berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada tiga titik lokasi yaitu PT. Bukaka, rumah dan apartemen pribadi milik SH.

Penyidik pun telah memperoleh barang bukti dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.***

Berita Terkait

KPK Jangan Tebang Pilih Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Kaesang Pangarep dan Mario Dandy
Program Sertifikasi Kompetensi di KEK Jiipe Gresik: BNSP dan 9 LSP Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja
PM Timor Leste Xanana Gusmao Sebut Prabowo Subianto akan Jadi Presiden Indonesia yang Luar Biasa
Pihak Istana Tanggapi Tudingan Wawancara Presiden Jokowi Merupakan Gimmick atau Settingan
Majelis Hakim Heran Penilaian Baik dari KLHK Padahal Jaksa Sebut Kerusakan Lingkungan PT Timah Rp271 T
Reshuffle Kabinet 2024, Pesiden Jokowi Lantik Bahlil Lahadalia Sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Zulmansyah Sekedang Resmi Terpilih Menjadi Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia 2023 – 2028
Megawati Soekarnoputri Tak Hadiri Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara, Puan Maharani Beber Alasannya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 08:00 WIB

KPK Jangan Tebang Pilih Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Kaesang Pangarep dan Mario Dandy

Kamis, 5 September 2024 - 15:29 WIB

Program Sertifikasi Kompetensi di KEK Jiipe Gresik: BNSP dan 9 LSP Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja

Selasa, 3 September 2024 - 10:31 WIB

PM Timor Leste Xanana Gusmao Sebut Prabowo Subianto akan Jadi Presiden Indonesia yang Luar Biasa

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 20:52 WIB

Pihak Istana Tanggapi Tudingan Wawancara Presiden Jokowi Merupakan Gimmick atau Settingan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:35 WIB

Majelis Hakim Heran Penilaian Baik dari KLHK Padahal Jaksa Sebut Kerusakan Lingkungan PT Timah Rp271 T

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:40 WIB

Reshuffle Kabinet 2024, Pesiden Jokowi Lantik Bahlil Lahadalia Sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:54 WIB

Zulmansyah Sekedang Resmi Terpilih Menjadi Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia 2023 – 2028

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 20:19 WIB

Megawati Soekarnoputri Tak Hadiri Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara, Puan Maharani Beber Alasannya

Berita Terbaru