TERKINIPOST.COM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mengangkat Komjen Pol Wahyu Widada sebagai Kabareskrim.
Wahyu Widada menggantikan Komjen Pol Agus Andrianto yang sekarang menjabat sebagai Wakapolri.
Sebelumnya, Wahyu Widada menjabat sebagai Kabaintelkam Polri.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengangkatan tersebut melalui surat telegram Nomor: ST/ 1393/VI/KEP/2023 Nomor: KEP/ 816/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023.
Tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri seperti dilihat, Senin, 26 Juni 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Berikut Ini Daftar Lengkap Nama-nama Rotasi Perwira Tinggi Kepolisian RI Berdasarkan Surat Telegram Polri
Baca Juga:
Dua Alumni Peking University Raih “Fields Medal”, Sebanyak 14 Akademisi PKU Tampil di ICM 2026
Dalam Telegram yang sama, Komjen Pol Agus Andrianto mendapat penugasan baru sebagai Wakapolri.
Adapun Agus menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun pada 28 Juni 2023.
Hal itu termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sekedar informasi, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun.
Baca Juga:
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
InfiMotion Technology Tampil Perdana ke Publik, Pamerkan Kapabilitas Lengkap E-Drive di Wuxi
Pemenang Stevie® Awards for Technology Excellence Tahunan Ketiga Diumumkan
Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.***












