TERKINIPOST.COM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mengangkat Komjen Pol Wahyu Widada sebagai Kabareskrim.
Wahyu Widada menggantikan Komjen Pol Agus Andrianto yang sekarang menjabat sebagai Wakapolri.
Sebelumnya, Wahyu Widada menjabat sebagai Kabaintelkam Polri.
Pengangkatan tersebut melalui surat telegram Nomor: ST/ 1393/VI/KEP/2023 Nomor: KEP/ 816/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023.
Baca Juga:
CSA Index Desember 2024 Mengindikasikan Kinerja Positif IHSG, Mendorong Harapan Pertumbuhan Ekonomi
Tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri seperti dilihat, Senin, 26 Juni 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Berikut Ini Daftar Lengkap Nama-nama Rotasi Perwira Tinggi Kepolisian RI Berdasarkan Surat Telegram Polri
Dalam Telegram yang sama, Komjen Pol Agus Andrianto mendapat penugasan baru sebagai Wakapolri.
Adapun Agus menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun pada 28 Juni 2023.
Baca Juga:
Hal itu termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sekedar informasi, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun.
Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.***