TERKINI POST – Direktur Eksekutif Indonesia Trade Watch (ITL) Mahfudz L. meminta aparat hukum
agar menyelidiki perusahaan asing yang menguasai bahan pokok pangan dengan cara curang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/minyak sawit) atau bahan baku minyak goreng (migor).
Empat tersangka ini terdiri dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan 3 orang lain dari pihak swasta, yang salah satunya Komisaris Wilmar Nabati berinisial MPT.
Mahfudz mengatakan, aktivitas usaha Wilmar Group ini harus diwaspadai karena banyak dugaan pelangaraan yang dilakukan oleh anak usaha Wilmar Group.
Baca Juga:
Soal Mantan Pacar Kaesang Pangarep Gunakan Jaket PDIP, Sekjen Hasto Kristianto Beri Penjelasan
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Perusahaan berbasis asing ini dinilaj Mahfudz mempermainkan pasar Indonesia seharusnya perusahan dalam negeri yang menguasi produk-produk Wilmar Nabati dan Wilmar Padi ini.
“Sebagai anak bangsa, kita tidak bisa biarkan pengusaaan pangan dikuasai asing, masih banyak perusahaan dalam negeri yang mumpuni untuk menggantikan peran Wilmar ini,” ucap Mahfudz.
Kasus Wilmar juga bergulir di ranah hukum yaitu tindak pidana merek, kasus jual beli saham, kasus minyak goreng, dan dugaan kasus beras.
“Jangan sampai seluruh produk kebutuhan dasar dikuasai oleh asing, kami mendesak Pemerintah usut tuntas dan beri sanksi yang tegas kepada pihak Wilmar bahkan pemboikotan,” tutup Mahfudz.
Baca Juga:
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
Penemuan Kerangka Manusia Laki-laki dengan KTP Perempuan Bikin Warga Kabupaten Bekasi Geger
Hitung Cepat Pilkada Jateng 2024 Versi SMRC, Pasangan Ahmad Luthfi – Taj Yasin Berhasil Unggul
“Kita perlu jeli, jangan sampai pengusaha lokal tidak berkembang karena konglomerasi yang tidak sehat,” ujar Mahfudz.
“Dapat konsesi yang besar tapi harus terukur juga kontribusi pajak dan lainnya kepada Indonesia karena kantornya bukan di Indonesia melainkan luar negeri,” imbuhnya.
PT. Wilmar Padi Indonesia juga terlibat suatu dugaan tindak pidana merek yang dilakukannya terhadap Luwia Farah Utari.
Sampai saat ini proses penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung di Polda Metro Jaya dan penyidik terus memanggil pihak PT. Wilmar Padi Indonesia untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Pilkada DKI Jakarta, Pasangan Pramono Anung – Rano Karno Sementara Unggul di Versi Quick Count
“Kami mendapat informasi sudah dipanggil 3 kali tapi masih belum hadir, semoga bisa terang benderang ke publik agar kita bisa menilai,” ujarnya.***