Indonesia Trade Watch Minta Aparat Selidiki Perusahaan Asing yang Kuasai Bahan Pokok Pangan

- Pewarta

Jumat, 10 Juni 2022 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwia Farah Utari telah melaporkan Wilmar Padi Indonesia karena diduga melakukan tindak pidana merek. (Dok. Terkinipost.com)

Luwia Farah Utari telah melaporkan Wilmar Padi Indonesia karena diduga melakukan tindak pidana merek. (Dok. Terkinipost.com)

TERKINI POST – Direktur Eksekutif Indonesia Trade Watch (ITL) Mahfudz L. meminta aparat hukum
agar menyelidiki perusahaan asing yang menguasai bahan pokok pangan dengan cara curang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/minyak sawit) atau bahan baku minyak goreng (migor).

Empat tersangka ini terdiri dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan 3 orang lain dari pihak swasta, yang salah satunya Komisaris Wilmar Nabati berinisial MPT.

Mahfudz mengatakan, aktivitas usaha Wilmar Group ini harus diwaspadai karena banyak dugaan pelangaraan yang dilakukan oleh anak usaha Wilmar Group.

Perusahaan berbasis asing ini dinilaj Mahfudz mempermainkan pasar Indonesia seharusnya perusahan dalam negeri yang menguasi produk-produk Wilmar Nabati dan Wilmar Padi ini.

“Sebagai anak bangsa, kita tidak bisa biarkan pengusaaan pangan dikuasai asing, masih banyak perusahaan dalam negeri yang mumpuni untuk menggantikan peran Wilmar ini,” ucap Mahfudz.

Kasus Wilmar juga bergulir di ranah hukum yaitu tindak pidana merek, kasus jual beli saham, kasus minyak goreng, dan dugaan kasus beras.

“Jangan sampai seluruh produk kebutuhan dasar dikuasai oleh asing, kami mendesak Pemerintah usut tuntas dan beri sanksi yang tegas kepada pihak Wilmar bahkan pemboikotan,” tutup Mahfudz.

“Kita perlu jeli, jangan sampai pengusaha lokal tidak berkembang karena konglomerasi yang tidak sehat,” ujar Mahfudz.

“Dapat konsesi yang besar tapi harus terukur juga kontribusi pajak dan lainnya kepada Indonesia karena kantornya bukan di Indonesia melainkan luar negeri,” imbuhnya.

PT. Wilmar Padi Indonesia juga terlibat suatu dugaan tindak pidana merek yang dilakukannya terhadap Luwia Farah Utari.

Sampai saat ini proses penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung di Polda Metro Jaya dan penyidik terus memanggil pihak PT. Wilmar Padi Indonesia untuk dimintai keterangan.

“Kami mendapat informasi sudah dipanggil 3 kali tapi masih belum hadir, semoga bisa terang benderang ke publik agar kita bisa menilai,” ujarnya.***

Berita Terkait

Termasuk Anthony Salim, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden
Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata
Investor Beralih ke Aset Aman, CSA Index Februari 2025 Turun, Pasar Modal Indonesia Menghadapi Perubahan Besar
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Sebanyak 18 Perusahaan Dicabut Atas Perintah Presiden Prabowo
Badan Pusat Statistik Apresiasi Langkah Visioner Mentan Andi Amran Sulaiman, Terkait Satu Data Pertanian
Banyak Warga Terlibat di Dapur Makan Bergizi Gratis, Program yang Diinisiasi Prabowo Buka Lapangan Kerja
Sebut Prabowo Subianto Sebagai Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN, Sri Mulyani: Itu Luar Biasa

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 11:31 WIB

Termasuk Anthony Salim, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:18 WIB

Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:04 WIB

Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:08 WIB

Investor Beralih ke Aset Aman, CSA Index Februari 2025 Turun, Pasar Modal Indonesia Menghadapi Perubahan Besar

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:22 WIB

Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Sebanyak 18 Perusahaan Dicabut Atas Perintah Presiden Prabowo

Berita Terbaru