Ferdy Sambo Divonis Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

- Pewarta

Selasa, 14 Februari 2023 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Instagram.com/@divpropampolri)

Mantan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Instagram.com/@divpropampolri)

TERKINIPOST.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Baca konten dengan topik ini, di sini: Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Reaksi Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Berita Terkait

Minta Pejabat Hemat Biaya Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa untuk Perbaiki Sekolah hingga Makan Bergizi Gratis
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Di Seluruh Tempat Pemungutan Suara atau TPS, Sekitar 1,4 Juta Personel TNI – Polri Amankan Gelaran Pilkada
Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online
Peredaran Uang di Platform Judi Online Rp981 Triliun, Kementerian Komdigi Gandeng PPATK untuk Pencegahan
Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Ditunjuk Jadi Anggota Divisi Humas SMSI
Bertemu PM India, Prabowo Subianto Ajak Kirim Ahli untuk Mengajar Pendidikan Kesehatan di Indonesia
Di Peru, Prabowo Subianto dan PM Selandia Baru Sapa Wartawan Bersama Usai Pertemuan Bilateral
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:54 WIB

Minta Pejabat Hemat Biaya Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa untuk Perbaiki Sekolah hingga Makan Bergizi Gratis

Senin, 2 Desember 2024 - 22:03 WIB

Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH

Rabu, 27 November 2024 - 11:46 WIB

Di Seluruh Tempat Pemungutan Suara atau TPS, Sekitar 1,4 Juta Personel TNI – Polri Amankan Gelaran Pilkada

Senin, 25 November 2024 - 14:06 WIB

Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online

Rabu, 20 November 2024 - 14:29 WIB

Peredaran Uang di Platform Judi Online Rp981 Triliun, Kementerian Komdigi Gandeng PPATK untuk Pencegahan

Rabu, 20 November 2024 - 10:34 WIB

Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Ditunjuk Jadi Anggota Divisi Humas SMSI

Selasa, 19 November 2024 - 09:27 WIB

Bertemu PM India, Prabowo Subianto Ajak Kirim Ahli untuk Mengajar Pendidikan Kesehatan di Indonesia

Sabtu, 16 November 2024 - 16:06 WIB

Di Peru, Prabowo Subianto dan PM Selandia Baru Sapa Wartawan Bersama Usai Pertemuan Bilateral

Berita Terbaru