Ferdy Sambo Divonis Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

- Pewarta

Selasa, 14 Februari 2023 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Instagram.com/@divpropampolri)

Mantan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Instagram.com/@divpropampolri)

TERKINIPOST.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Baca konten dengan topik ini, di sini: Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Reaksi Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Berita Terkait

Seorang Warga Hilang Diseret Buaya di Sungai Saat Mencari Sayur, Basarnas Ungkap Kronologinya
Temui Gus Miftah di Sleman, Yogyakarta, Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Pondok Pesantren Ora Aji
Gagal Masuk Senayan, Partai Persatuan Pembangunan Evaluasi Kinerja Badan Pemenangan Pemilu
Aparat Masih Selidiki 10 Hektar Lahan yang Terbakar di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Riau
Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 Tingkat Nasional KPU, Prabowo – Gibran Berhasil Unggul di Total 36 Provinsi
Prabowo Subianto Tinjau Pembangunan Gedung Istana Negara di IKN, Persiapan Jelang HUT RI
Sejumlah Wilayah Pantura Jawa Tengah Terdampak Bancana Hidrometeorologi, Cuaca Ekstrem Jadi Ancaman
TKW yang Terlantar di Malaysia Pulang ke Indonesia, Annisah Kemnali Diboyong Prabowo Subianto
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 08:41 WIB

Seorang Warga Hilang Diseret Buaya di Sungai Saat Mencari Sayur, Basarnas Ungkap Kronologinya

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:38 WIB

Temui Gus Miftah di Sleman, Yogyakarta, Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Pondok Pesantren Ora Aji

Senin, 25 Maret 2024 - 10:20 WIB

Gagal Masuk Senayan, Partai Persatuan Pembangunan Evaluasi Kinerja Badan Pemenangan Pemilu

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:58 WIB

Aparat Masih Selidiki 10 Hektar Lahan yang Terbakar di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Riau

Kamis, 21 Maret 2024 - 09:22 WIB

Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 Tingkat Nasional KPU, Prabowo – Gibran Berhasil Unggul di Total 36 Provinsi

Senin, 18 Maret 2024 - 20:43 WIB

Prabowo Subianto Tinjau Pembangunan Gedung Istana Negara di IKN, Persiapan Jelang HUT RI

Sabtu, 16 Maret 2024 - 10:06 WIB

Sejumlah Wilayah Pantura Jawa Tengah Terdampak Bancana Hidrometeorologi, Cuaca Ekstrem Jadi Ancaman

Sabtu, 16 Maret 2024 - 09:06 WIB

TKW yang Terlantar di Malaysia Pulang ke Indonesia, Annisah Kemnali Diboyong Prabowo Subianto

Berita Terbaru