TERKINI NEWS – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan tracing aset milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyatakan aset yang telah disita dari Indra Kenz sebagai barang bukti mencapai Rp67 miliar.
“Penyitaan berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715,” kata Chandra dalam keterangan tertulis, Kamis 9 Juni 2022.
Chandra menyebut, aset yang berhasil disita dari Indra Kenz itu terdiri dari tanah dan bangunan, mobil dan jam tangan mewah.
Baca Juga:
Soal Mantan Pacar Kaesang Pangarep Gunakan Jaket PDIP, Sekjen Hasto Kristianto Beri Penjelasan
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Adapun empat bidang tanah dan bangunan yang disita nilainya mencapai Rp32 miliar.
“Serta dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp3.800.000.000,” bebernya.
Selain itu, Chandra menyebut pihkanya juga turut menyita 12 jam tangan mewah dengan jenis berbeda dengan nilai Rp25.345.000.000.
Kemudian sisa penyitaan didapatkan dari uang tunai, dokumen, dan alat bukti elektronik.
Baca Juga:
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
Penemuan Kerangka Manusia Laki-laki dengan KTP Perempuan Bikin Warga Kabupaten Bekasi Geger
Hitung Cepat Pilkada Jateng 2024 Versi SMRC, Pasangan Ahmad Luthfi – Taj Yasin Berhasil Unggul
“Uang sejumlah Rp5.196.043.715 dan selebihnya dokumen serta alat bukti elektronik,” jelas Chandra.
Sebagai informasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Selain Indra Kenz, terdapat adik hingga kekasihnya yang ikut menjadi tersangka.
Mereka diantaranya, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Nathania Kesuma, Vanessa Khong serta Rudiyanto Pei.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
Baca Juga:
Pilkada DKI Jakarta, Pasangan Pramono Anung – Rano Karno Sementara Unggul di Versi Quick Count