Bareskrim Lanjutkan Tracing Aset Indra Kenz, Total yang Disita Polri Capai Rp67 Miliar

- Pewarta

Sabtu, 11 Juni 2022 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Instagram.com/@indrakenz)

Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Instagram.com/@indrakenz)

TERKINI NEWS – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan tracing aset milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyatakan aset yang telah disita dari Indra Kenz sebagai barang bukti mencapai Rp67 miliar.

“Penyitaan berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715,” kata Chandra dalam keterangan tertulis, Kamis 9 Juni 2022.

Chandra menyebut, aset yang berhasil disita dari Indra Kenz itu terdiri dari tanah dan bangunan, mobil dan jam tangan mewah.

Adapun empat bidang tanah dan bangunan yang disita nilainya mencapai Rp32 miliar.

“Serta dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp3.800.000.000,” bebernya.

Selain itu, Chandra menyebut pihkanya juga turut menyita 12 jam tangan mewah dengan jenis berbeda dengan nilai Rp25.345.000.000.

Kemudian sisa penyitaan didapatkan dari uang tunai, dokumen, dan alat bukti elektronik.

“Uang sejumlah Rp5.196.043.715 dan selebihnya dokumen serta alat bukti elektronik,” jelas Chandra.

Sebagai informasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Selain Indra Kenz, terdapat adik hingga kekasihnya yang ikut menjadi tersangka.

Mereka diantaranya, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Nathania Kesuma, Vanessa Khong serta Rudiyanto Pei.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Berita Terkait

Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, Artis Sandra Dewi akan Hadir Lagi
Tribute Didi Kempot di Pesta Semalam Minggu Vol.5: Kenangan Ambyar dengan Penampilan NDX AKA, Masdddho, dan Tiket Presale
Jangan Lewatkan Malam Tak Terlupakan Bersama John Legend, Siti Nurhaliza & Yura Yunita pada 6 Oktober 2024
BNSP dan LSPMI Gelar Sertifikasi Kompetensi bagi 37 Musisi Indonesia, Dorong Pengakuan Profesionalisme Global
Sang Suami Ditangkap Polisi di Kawasan Kemang Usai Lakukan Kekerasan kepada Selebgram Cantik Cut Intan Nabila
Artis Cantik Jessica Iskandar Ungkap Jenis Kalamin Anak Ketiga yang Masih dalam Kandungannya
Polisi Juga Tangkap Seorang Wanita dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Penyanyi Virgoun Tak Sendirian
Terduga Pemeras dan Pengancam Selebgram Ria Ricis hingga Rp300 Juta Akhirnya Ditangkap Polisi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:47 WIB

Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, Artis Sandra Dewi akan Hadir Lagi

Rabu, 11 September 2024 - 22:37 WIB

Tribute Didi Kempot di Pesta Semalam Minggu Vol.5: Kenangan Ambyar dengan Penampilan NDX AKA, Masdddho, dan Tiket Presale

Minggu, 8 September 2024 - 22:21 WIB

Jangan Lewatkan Malam Tak Terlupakan Bersama John Legend, Siti Nurhaliza & Yura Yunita pada 6 Oktober 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:53 WIB

BNSP dan LSPMI Gelar Sertifikasi Kompetensi bagi 37 Musisi Indonesia, Dorong Pengakuan Profesionalisme Global

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:30 WIB

Sang Suami Ditangkap Polisi di Kawasan Kemang Usai Lakukan Kekerasan kepada Selebgram Cantik Cut Intan Nabila

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:23 WIB

Artis Cantik Jessica Iskandar Ungkap Jenis Kalamin Anak Ketiga yang Masih dalam Kandungannya

Sabtu, 22 Juni 2024 - 11:03 WIB

Polisi Juga Tangkap Seorang Wanita dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Penyanyi Virgoun Tak Sendirian

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:56 WIB

Terduga Pemeras dan Pengancam Selebgram Ria Ricis hingga Rp300 Juta Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terbaru