Polda Sumut Tahan AH dan Ayahnya Seorang Oknum Perwira Polri Terkait dengan Kasus Penganiayaan

- Pewarta

Rabu, 26 April 2023 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumut Tahan AH dan Ayahnya Terkait Kasus Penganiayaan. (Dok. Tribratanews.polri.go.id)

Polda Sumut Tahan AH dan Ayahnya Terkait Kasus Penganiayaan. (Dok. Tribratanews.polri.go.id)

TERKINIPOST.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap tersangka AH atas kasus penganiayaan terhadap KA.

Peristiwa penganiayaan tersebut viral di media sosial yang kemudian dilaporkan oleh keluarga korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes. Pol. Sumaryono, menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca konten menarik lainnya, di sini: Merusak Semangat Toleransi, Pimpinan BRIN Diminta Tindak Tegas Peneliti AP Hasanuddin

“Hari ini kita lakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap saudara AH terkait dengan LP pelapor atas nama Ken Admiral, pasal yang diterapkan 351 KUHPidana ayat 2 ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa 25 April 2023 malam.

Tersangka AH sendiri merupakan anak dari oknum perwira Polri yang bertugas di Polda Sumut.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes. Pol. Dudung Adijono, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan sidang etik kepada ayah tersangka.

Kemudian, telah ditemukan adanya pelanggaran etik dan di sanksi penempatan khusus mulai malam ini.

“Pada dasarnya Propam Pro Aktif apabila ada Anggota yang melakukan pelanggaran, disini AKBP Achirudin Hasibuan melakukan pembiaran tindak pidana penganiayaan.”

“Yang melanggar pasal 13 huruf M Perpol nomor 7/2022 merupakan Kode Etik, yang bersangkutan sudah kami periksa,” jelasnya.***

Berita Terkait

Heboh Rumah Jaksa Diisukan Digeledah, Ini Fakta dan Sikap Tegas Negara Menyikapi
Warga NTB Meriahkan Penutupan FORNAS VIII Bersama Slank dan Artis
Diplomat Muda Tewas Mencurigakan: Presiden Desak Penyelidikan Tanpa Intervensi
Vendor Bansos COVID-19 Wajib Patuhi Aturan Kontrak Meski Situasi Darurat
Jalan Sumut Lubang, Duit Rakyat Melayang: KPK Cokok Pejabat Korup
Wina Armada Sukardi Meninggal, Jejak Panjang Sang Pengawal Kebebasan Pers
Klarifikasi Bareskrim Soal Ijazah Jokowi Diapresiasi Istana: Pemerintah Fokus Pada Kerja Nyata
Nama Budi Arie Setiadi Disebut di Dakwaan Judi Online, Jaksa Berpeluang Panggil Sebagai Saksi

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Heboh Rumah Jaksa Diisukan Digeledah, Ini Fakta dan Sikap Tegas Negara Menyikapi

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:34 WIB

Warga NTB Meriahkan Penutupan FORNAS VIII Bersama Slank dan Artis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:57 WIB

Diplomat Muda Tewas Mencurigakan: Presiden Desak Penyelidikan Tanpa Intervensi

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:28 WIB

Vendor Bansos COVID-19 Wajib Patuhi Aturan Kontrak Meski Situasi Darurat

Senin, 7 Juli 2025 - 08:50 WIB

Jalan Sumut Lubang, Duit Rakyat Melayang: KPK Cokok Pejabat Korup

Berita Terbaru