TERKINIPOST.COM – Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dilakukan oleh M Ecky Listiantho (34).
Rekonstruksi kasus tersebut rencananya akan dilaksanakan di aula Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini Rabu 1 Maret 2023.
“Iya benar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu 1 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Laporan Omdia Semester I-2026: Hisense Pimpin Pasar Global TV 100 Inci ke Atas
ICP DAS-BMP Pamerkan Inovasi TPU Medis di Ajang Medical Manufacturing Asia 2026

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menambahkan, ada sekitar 60 adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi rencananya akan dilakukan oleh tersangka Ecky. Keluarga korban juga direncanakan akan menghadiri rekonstruksi kasus tersebut.
“60 adegan (rekonstruksi),” ucapnya.
Baca Juga:
LX Pantos Indonesia Tingkatkan Komitmen CSR dengan Merenovasi Sekolah di Bekasi
WYF Himpun Lebih dari 400 Pelajar dalam Ajang Future Liberal Arts Leadership Summit di Makau
Rekonstruksi kasus tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian penyidikan sebagaimana termuat dalam Pasal 68 ayat 1 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 yang berbunyi:
‘Untuk kepentingan pembuktian, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi dan membuat dokumentasi’.***














