TERKINIPOST.COM – Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dilakukan oleh M Ecky Listiantho (34).
Rekonstruksi kasus tersebut rencananya akan dilaksanakan di aula Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini Rabu 1 Maret 2023.
“Iya benar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu 1 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Hisense Berkolaborasi dengan “Phantom Blade Zero”, Hadirkan Pengalaman Gim RGB Generasi Baru
Hikvision Umumkan Kinerja Keuangan Periode 2025 dan Triwulan I-2026
TOKOH PENDIDIKAN GLOBAL BERKUMPUL DI SINGAPURA DALAM KONFERENSI PENTING YANG MEMBAHAS PERAN AI

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menambahkan, ada sekitar 60 adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi rencananya akan dilakukan oleh tersangka Ecky. Keluarga korban juga direncanakan akan menghadiri rekonstruksi kasus tersebut.
“60 adegan (rekonstruksi),” ucapnya.
Baca Juga:
Coda Perluas Upaya Pencegahan Penipuan melalui Kampanye Terbaru Guard Your Game
Praktik Integrasi “Eco+” Ningbo Ditampilkan dalam Forum SCO
Produk Guangdong Mendunia: Acara “Produk Zhongshan di Malaysia” Resmi Debut di Luar Negeri
Rekonstruksi kasus tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian penyidikan sebagaimana termuat dalam Pasal 68 ayat 1 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 yang berbunyi:
‘Untuk kepentingan pembuktian, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi dan membuat dokumentasi’.***














