TERKINIPOST.COM – Polda Metro Jaya mempertemukan anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih dengan purnawirawan penyidik berinisial TG yang diduga melakukan pemerasan dalam proses penanganan perkara sengketa tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari hasil konfrontir keduanya tidak dapat dibuktikan terkait dugaan pemerasan.
“Tidak ada, jadi artinya setelah dikonfrontir ya, mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung ya ini tidak ada dapat dibuktikan, saya rasa itu,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara

SCROLL TO RESUME CONTENT
Trunoyudo melanjutkan, dalam konfrontir tersebut Madih juga tidak membantah perihal isi laporan di tahun 2011 yang dilaporkan ibunya, Halimah, dengan objek yang tercantum yakni tanah seluas 1.600 m².
Sedangkan sebelumnya di media, Madih menyebut 3.600 m².
“Objeknya juga 1.600 sesuai dengan laporan polisi tersebut, itu juga benar. Dan kemudian tidak dibantah oleh Bripka Madih,” ucapnya.
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
“Sedangkan Bripka Madih menuntutnya 3.600. namun kemarin dikonfrontir ketika ditanyakan ke TG, benar hanya 1.600. artinya ini tidak dibantah,” paparnya.
Dijelaskannya, lokasi dan tempat pemeriksaan perkara laporan 2011 tersebut dilakukan bukan di sebuah ruangan khusus atau terkunci, namun di sebuah ruangan yang juga ditempati penyidik lain dalam bertugas.
“Sehingga artinya ini juga tidak dibantah oleh Bripka Madih. Kemudian yang selanjutnya terkait dengan pertanyaan-pertanyaan yaitu apa yang ditanyakan dan apa yang di konfrontir, artinya ini ada persamaan, persamaan dalam locus tempos, tidak ada bantahan terkait dengan apa yang disampaikan objeknya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan mengkonfrontir anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih dengan penyidik berinisial TG yang disebut melakukan pemerasan penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah.
Baca Juga:
Side Akuisisi Studio “Games Art” Skala Kecil Roboto Entertainment guna Memperkuat Layanan Kreatif
Operasi Pelatihan HelpMeSee di Guwahati Menjangkau 51 Dokter Mata di Seluruh India Timur Laut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik TG yang disebut Madih merupakan seorang purnawirawan sejak tahun 2022.
“Kemudian penyidiknya yang disebutkan atas nama TG, merupakan purnawirawan. Artinya sudah purna, sudah pensiun.”
“Yang bersangkutan sejak tahun 2022 pensiun. Pada Oktober 2022,” ujar Trunoyudo kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 3 Februari 2023.
Trunoyudo menyampaikan, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan konfrontir terhadap keduanya untuk menjelaskan perkara yang sedang berlangsung.
Konfrontir dilakukan untuk mengetahui duduk permasalahan yang terjadi serta untuk mengungkap kebenaran yang ada dari kedua belah pihak. Serta agar konflik yang dipermasalahkan antara Madih dan TG tidak jauh melebar dari pokok permasalahan.
“Kita akan lakukan konfrontir. Walaupun itu purnawirawan penyidiknya sudah purna, kita akan lakukan konfrontir di depan Dirkrimum supaya ini tidak melebar,” jelasnya.***














