TERKINIPOST.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bergerak melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan melalui modus undangan pernikahan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
“Terkait modus baru dengan menggunakan undangan pernikahan, tim kami masih melakukan penyelidikan,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dihubungi, dikutip Senin 30 Januari 2023.
Modus tersebut dilakukan dengan mengirimkan sebuah lampiran dengan nama undangan pernikahan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Menjawab Pertumbuhan Pariwisata, Archipelago Hotels Terus Berkembang Menjangkau Beragam Pasar
Coway Raih Penghargaan IDEA Design Awards 2026, Lengkapi “Grand Slam” Desain Internasional

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sebenarnya yang dikirimkan tersebut bukanlah undangan, melainkan aplikasi dari para pengirim yang diduga untuk menanamkan di perangkat dan digunakan untuk membobol hal-hal penting di dalam handphone, salah satunya rekening bank.
Dalam praktik sebelumnya, modus tersebut pernah digunakan para pelaku dengan menyasar para nasabah-nasabah online bank tertentu.
“Jaringan kemarin fokus kepada nasabah bank tertentu dengan menyasar fasilitas online bank,” ucapnya.
Baca Juga:
Gravity Game Unite Resmi Luncurkan Ragnarok Zero: Global pada 18 Agustus
Salon “Go Guangdong, Go Global” Sesi Indonesia Digelar di Guangzhou
Adi Vivid menuturkan, hingga kini pihaknya belum menerima adanya laporan dari pihak yang dirugikan terkait kasus dugaan penipuan melalui undangan pernikahan.
Meski begitu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan apabila turut menjadi korban kasus tersebut sehingga bisa cepat ditangani.
“Sampai saat ini di Bareskrim belum ada pelaporan tentang hal tersebut. Saya mengimbau apabila ada yang menjadi korban segera melaporkan agar bisa ditangani secara cepat,” tandasnya.***
Baca Juga:
Xinhua Silk Road: Jurnalis Muda Afrika Jajaki Peluang Kerja Sama Baru Tiongkok-Afrika di Hunan
Ini Isi Risalah Rapat yang Jadi Biang Sengketa PHK di PT NIL














