TERKINIPOST.COM – Anggota komisi II DPR RI Mohamad Muraz menilai seluruh warga negara memang memiliki hak untuk menjadi presiden.
Namun, bagi menteri atau pejabat setingkat menteri, sejatinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu jika ingin masuk bursa calon presiden atau wakil presiden.
“Kalau menteri mencalonkan diri sebagai Presiden, itu memang hak setiap warga Negara.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tetapi menteri atau pejabat negara setingkat menteri yang mencalonkan Presiden itu ya harus berhenti dong jadi menterinya, sportif,” ujar Muraz kepada wartawan, baru-baru ini.
Dijelaskan Politisi Fraksi Partai Demokrat ini, apabila seseorang menjadi capres/cawapres dan menteri dalam waktu bersamaan maka ia tidak akan efektif dalam menjalankan bertugas pemerintahan.
Pasalnya, tugas Menteri atau pejabat negara itu kan harus melayani rakyat, bagaimana dia akan terpecah pemikirannya.
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
Di satu pihak memperjuangkan harapannya untuk menang di Pilpres, namun di lain pihak dia harus juga menjalankan tugasnya untuk masyarakat. Hal tersebut menurutnya tentu tidak akan berjalan dengan baik.
“Terbagi sekali (konsentrasinya), jangankan di Pilpres, jadi walikota aja susah terbagi pikirannya. Belum lagi jabatan Menteri yang bisa menimbulkan kesan dipolitisir.”
“Misalnya, ada bantuan dari Kementeriannya, nanti disangka dipolitisir. Artinya akan menimbulkan praduga praduga yang tidak baik. Sebaiknya mundur saja jadi menterinya kalau sudah nyalon presiden,” tambahnya.
Oleh karenanya, Legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat V ini meminta KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) segera membuat peraturan menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga:
Side Akuisisi Studio “Games Art” Skala Kecil Roboto Entertainment guna Memperkuat Layanan Kreatif
Operasi Pelatihan HelpMeSee di Guwahati Menjangkau 51 Dokter Mata di Seluruh India Timur Laut
Termasuk aturan bagi para kandidat harus lebih dulu melepas jabatannya di Kementerian.
Ungkapan Muraz tersebut menyusul dikabulkannya permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Ketua MK Anwar Usman mengabulkan putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022.
MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.
“Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden,” kata Anwar Usman dalam sidang daring di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 31 Oktober 2022 lalu. ***














